Polri Kirim SPDP Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang ke Kejaksaan

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 6 Juli 2023 15:35 WIB
Jakarta, MI - Direktorat Tindak Pindana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengaku telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang. SPDP itu telah dikirim ke Kejaksaan. “Kemarin naik penyidikan dan SPDP sudah kami kirim ke Kejaksaan, kemudian penyidik melakukan pemeriksaan beberapa saksi hari ini,” ujar Direktur Tindak Pidana Bareskrim (Dirtipidum) Brigjen Djuhandhani Rahardjo, Kamis (6/7). “Kemudian dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dalam hal ini Kasubdit 1 Pidum menemukan tindak pidana baru yang kita nyatakan baru yaitu tentang UU ITE. Di mana ini (tindak pidana UU ITE) juga kita masukan dalam SPDP yang dilayangkan kepada kejaksaan," tambahnya. Dijelaskannya, bahwa dalam SPDP Bareskrim Polri menersangkakan Panji Gumilang melanggar Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Sebelumnya, Djuhandani menyatakan pihaknya menaikan status laporan penistaan agama Panji Gumilang ke tahap penyidikan. Hal ini disampaikan Djuhandani usai memanggil dan mencecar pimpinan Pondok Pesantren AL Zaytun, Panji Gumilang di Gedung Bareskrim Polri, Senin (3/7). "Perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dan terhitung besok, kami lakukan upaya penyidikan," katanya. (AL)