KPK Sita Koin Emas Berwajah Lukas Enembe

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 6 Juli 2023 15:36 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah aset milik Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, pada Senin (26/6) lalu. "Sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan keuangan negara melalui asset recovery dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), KPK melakukan penyitaan terhadap aset-aset (Lukas Enembe)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Senin (26/7). Dilihat dari unggahan akun Instagram resmi KPK @official.kpk, pada (6/7), salah satu aset yang disita KPK adalah koin emas berwajah Lukas Enembe. Tampak koin emas itu bertulis 'PROPERTY OF MR LUKAS ENEMBE'. Sementara di tengah-tengahnya koin terdapat siluet wajah Lukas Enembe. Pada sisi sebaliknya, ada gambar siluet Pulau Papua yang di bawahnya tertulis 'MOY PAPUA'. "KPK kemudian menyita aset LE yang terdiri dari uang tunai Rp81,6 Miliar, mata uang asing senilai USD 5.100 dan SGD 26.300, serta 24 aset lain berupa tanah/bangunan, kendaraan, logam mulia dengan total nilai Rp 144,5 Miliar," tulis keterangan unggahan KPK. "Penerapan TPPU merupakan salah satu instrumen yang menjadi prioritas KPK untuk memaksimalkan asset recovery atau pemulihan aset yang telah dikorupsi dan untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya," sambungnya. Berikut daftar aset Lukas Enembe yang disita KPK: 1. Uang senilai Rp 81,6 miliar atau lebih tepatnya Rp 81.628.693.000 2. Uang senilai USD 5.100 3. Uang senilai SGD 26.300 4. 1 Unit Apartemen di Jakarta senilai Rp 2 miliar 5. Sebidang tanah dengan luas 1.525 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang terdiri dari Hotel Grand Royal Angkasa, bangunan dapur dan bangunan lain di Jayapura senilai Rp 40 miliar 6. Sebidang tanah berikut bangunan rumah tinggal di Jakarta senilai Rp 5.380.000.000 (Rp 5,3 miliar) 7. Tanah seluas 682 meter persegi beserta bangunan di Jayapura senilai Rp 682.000.000 (Rp 682 juta) 8. Tanah seluas 862 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Kota Bogor senilai Rp 4.310.000.000 (Rp 4,3 miliar) 9. Tanah seluas 2.199 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp 1.099.500.000 (Rp 1,09 miliar) 10. Tanah seluas 2.000 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp 1 miliar 11. 1 unit apartemen di Jakarta senilai Rp 510 juta 12. 1 unit Apartemen di Jakarta senilai Rp 700 juta 13. Rumah tipe 36 di Koya Barat senilai Rp 184 juta 14. Sertifikat Hak Milik Tanah di Koya Koso, Abepura, senilai Rp 47.600.000 15. Sertifikat Hak Milik Tanah beserta bangunan berbentuk sasak NTB rencananya mau buka Rumah Makan di Koya Koso, Abepura, senilai Rp 2.748.000.000 (Rp 2,7 miliar) 16. 2 buah emas batangan senilai Rp 1.782.883.600 (Rp 1,7 miliar) 17. 4 keping koin emas bertuliskan Property of Mr Lukas Enembe senilai Rp 41.127.000 18. 1 buah liontin emas berbentuk Kepala Singa senilai Rp 34.199.500 19. 12 cincin emas bermata batu, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian 20. 1 cincin emas tidak bermata, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian 21. 2 cincin berwarna silver emas putih, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian 22. Biji emas dalam 1 buah tumbler dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian 23. 1 unit mobil Honda HR-V senilai Rp 385 juta 24. 1 unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 700 juta 25. 1 unit mobil Toyota Raize senilai Rp 230 juta 26. 1 unit Mobil Toyota Fortuner senilai Rp 516,4 juta 27. 1 unit mobil Honda Civic senilai Rp 364 juta   #KPK Sita Koin Emas Berwajah Lukas Enembe