Korupsi CPO, Kejagung Panggil Enam Saksi Ini

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 6 Juli 2023 15:57 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi pada pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari hingga April 2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kejagung) Ketut Sumedana menyatakan tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung hari Rabu (5/7) kemarin, kembali memeriksa enam orang saksi untuk dimintai keterangannya. "SS selaku Presdir PT Musim Mas Fuji, M yang merupakan Manager Marketing PT Permata Hijau Palm Oleo dan AS selaku Sales Manager PT Sari Argotama Persada, Direktur PT Megasurya Mas berinisial J, Dirut PT Musim Mas berinisial E dan GS selaku General Manager Corporate Affair PT Musim Mas," jelas Ketut, Kamis (6/7). Keenam saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi CPO. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkas Ketut. Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. Seperti diketahui, perkara tersebut telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat Kasasi. Adapun lima orang Terdakwa telah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5 tahun-8 tahun. Dalam putusan perkara ini, terdapat satu hal yang sangat penting. Yaitu Majelis Hakim memandang perbuatan para terpidana adalah merupakan aksi korporasi. Oleh karenanya, Majelis Hakim menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi (tempat dimana para Terpidana bekerja). Maka dari itu, korporasi harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya. Berdasarkan hal tersebut, dalam rangka menegakkan keadilan, Kejaksaan Agung segera mengambil langkah penegakan hukum dengan melakukan penyidikan korporasi, guna menuntut pertanggungjawaban pidana serta untuk memulihkan keuangan negara. Dari hasil penyidikan, terdapat 3 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup. (AL) #Korupsi CPO