KPK Incar Unsur Pidana Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 6 Juli 2023 13:10 WIB
Jakarta, MI - Penyelidikan kekayaan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang dinilai janggal terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kata kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pihaknya saat ini masih mencari dugaan perbuatan pidana Eko. "(Pencarian pidana) Masih berproses," ujar Ali, Kamis (6/7). Kendati, Ali enggan berandai-andai soal dugaan pidana yang dapat menjerat Eko. Dia pun menegaskan, KPK belum meningkatkan pemeriksaan kekayaan Eko ke tahap penyidikan."Sejauh ini masih pada tahap penyelidikan," ujar Ali. Eko diketahui memiliki utang sebesar Rp 9 miliar, meski dalam LHKPN tercatat total kekayaannya mencapai Rp 15,7 miliar. Eko juga telah memberi klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya kepada KPK pada Selasa (7/3) lalu. (AL)