Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan Ditolak

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 10 Juli 2023 12:00 WIB
Jakarta, MI - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon," ujar hakim tunggal Alimin Ribut di PN Jaksel, Senin (10/7/2023). Dengan begitu, penetapan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA dengan tersangka Hasbi masih dinyatakan sah. Sebagaimana diketahui, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hasbi menggugat penetapan tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan Praperadilan dilayangkan Hasbi pada Jumat, 26 Mei 2023. Gugatan telah teregister dengan nomor perkara: 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Hasbi menggugat KPK atas sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya. Berikut petitum yang diajukan Hasbi: 1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON kepada PEMOHON berkenaan dengan peristiwa pidana sebagaimana dinyatakan dalam penetapan sebagai Tersangka terhadap diri Pemohon yang diduga melanggar melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah oleh karenanya penyidikan a quo diperintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/66/DIK.00/01/05/2023 tanggal 03 Mei 2023; 3. Menyatakan menurut hukum tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka yang diduga melanggar melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Repubiik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Dik/66/DIK.00/01/05/2023 tanggal 03 Mei 2023 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum oleh karenanya Penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya; 4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON dan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON; dan 5. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara. atau, Apabila Hakim yang memeriksa dan mengadili Permohonan aquo berpendapat lain, maka Kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). #Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan Ditolak