Masa Pembantaran Selesai, Hari Ini Sidang Lukas Enembe Dilanjutkan

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 10 Juli 2023 11:07 WIB
Jakarta, MI - Persidangan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe dilanjutkan kembali di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus) pada hari ini, Senin (10/7). Sebab, masa pembantaran terdakwa kasus dugaan korupsi tersebut selesai dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Lukas Enembe telah kembali mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK. “Sejak Jumat,(7/7) yang bersangkutan (Lukas Enembe) sudah kembali ditahan di Rutan Cabang KPK,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Senin (10/7). Sebagaimana diketahui, Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe didakwa menerima suap Rp 45.843.485.350 dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar terkait dengan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tahun Anggaran 2013-2022. Selain itu, Lukas terjerat tindak pidana pencucian uang dengan nilai aset telah disita KPK mencapai RP 144,5 M. Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.   #Hari Ini Sidang Lukas Enembe Dilanjutkan