Maqdir Ismail Pamer Duit Rp 27 Miliar di Kejagung

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 13 Juli 2023 11:11 WIB
Jakarta, MI - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengembalikan uang tunai Rp 27 Miliar, yang diduga terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo 2020-2022. Maqdir datang bersama dengan pengawal, membawa koper berwarna ungu yang berisi mata uang asing dolar Amerika. Mata uang tersebut pecahan 100 Dolar. “Uang yang kami bawa 1,8 juta dolar Amerika,” kata Maqdir di Kejagung, Kamis (13/7). Sebelumnya, Irwan Hermawan melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail menyatakan seseorang telah mengembalikan uang sebesar Rp27 miliar dalam bentuk mata uang asing ke kliennya, sesaat sebelum dimulainya persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan, Selasa (4/7/2023). Dikatakan Maqdir, uang dikembalikan seseorang yang pernah menjanjikan kepada kliennya bisa menghentikan perkara kasus korupsi BTS. “Ya yang ada ada, tetapi saya tidak bisa memastikan dia markus (makelar khusus) atau bukan. Yang mengembalikan itu, yang membawa ke tempat kami itu pihak swasta,” ujar Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (4/7/2023).   #Maqdir Ismail Pamer Duit Rp 27 Miliar di Kejagung