Sekretaris MA Hasbi Hasan Ditahan KPK, KY akan Lakukan Pemeriksaan Etik

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 13 Juli 2023 11:42 WIB
Jakarta, MI - Komisi Yudisial (KY) menghormati langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan bahwa pihaknya terus mendorong dan mendukung KPK untuk fokus pada persoalan korupsi di sektor peradilan (judicial corruption). "Terkait dengan tugas KY, sekalipun HH (Hasbi Hasan) menjabat posisi struktural sebagai Sekretaris MA, tetapi yang bersangkutan menyandang status sebagai hakim. Dengan demikian, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, KY akan melakukan pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan," kata Miko dalam keterangannya, Kamis (13/7). "Pemeriksaan etik ini akan dilakukan pada waktunya, dalam arti dengan menghormati dan memberikan ruang bagi KPK untuk bekerja," lanjutnya. KY, kata Miko, berpandangan MA cukup responsif dalam situasi ini. Untuk itu, KY mendukung semua langkah-langkah pembenahan yang dilakukan oleh MA. "KY bertanggung jawab untuk memberikan dukungan dan berkontribusi pada upaya pembenahan itu," ujar Miko. Terkait dengan penguatan seleksi Sekretaris MA, Miko mengatakan, pendekatan berbasis merit perlu sekali dilakukan. Salah satunya adalah dengan penelusuran rekam jejak terhadap para calon. "KY dapat berkontribusi dalam penelusuran rekam jejak ini, terutama apabila calonnya berlatar belakang hakim. KY yakin masukan yang diadopsi berdampak positif terhadap pemilihan calon yang berkualitas," tuturnya. Selain seleksi, lanjutnya, penguatan juga perlu dilakukan terhadap mekanisme pengawasan. KY dapat melakukan pengawasan terhadap Sekretaris MA apabila ia berlatar belakang hakim. Namun, apabila tidak, maka yang berwenang adalah Badan Pengawasan MA, terlebih lagi untuk para pegawai di bawah Sekretaris MA yang mayoritas tidak berlatar belakang hakim. "Sekalipun sama-sama berstatus unit kerja Eselon I dengan Sekretaris MA, peran pengawasan Badan Pengawasan MA perlu diperkuat, baik dari struktur, anggaran, maupun 'dukungan politis'," kata Miko. "KY punya tujuan yang sama dengan MA dan harapan publik secara luas, yaitu agar peradilan kita kredibel dan terpercaya. KY siap untuk memberikan berbagai dukungan untuk tercapainya tujuan tersebut," pungkasnya. Sebelumnya, KPK resmi menahan Hasbi Hasan (HH), tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA. Hasbi Hasan ditahan mulai tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Topik:

KPK KY Hasbi Hasan