Proyek Tak Sesuai Spesifikasi, KPK Diminta Periksa Alfa Media Adijaya dan Kasatker BPPW Sultra

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 13 Juli 2023 12:49 WIB
Jakarta, MI - Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Sultra) Indonesia menggelar unjuk rasa (Unras) di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (13/7). Massa meminta KPK untuk mengusut tuntas dugaan korupsi material pembangunan pemukiman kumuh yang melibatakan PT Alfa Media Adijaya di Desa Lagasa. "Kami mendesak KPK segera memangil dan memeriksa PT Alfa Media dan Kasatker BPPW Sultra atas dugaan korupsi dan kolusi terhadap proyek peningkatan kualitas pemukiman kumuh di Desa Lagasa senilai Rp 15,5 miliar," kata La Ode Muhammad Didin. Menurutnya, proyek oleh PT Alfa Media Adijaya tidak sesuai dengan spesifikasi bahan material dalam kontrak kerja dengan yang ada di lapangan. Karena anggaran yang digunakan merupakan APBN maka hal tersebut harus diusut karena merugikan keuangan negara. Tentunya, tegas dia, hal itu patut diduga adanya permainan antara pemerintah daerah dengan perusahaan yang melakukan pembangunan. [caption id="attachment_553783" align="alignnone" width="900"] La Ode Muhammad Didin[/caption] "Kami datang ke kantor KPK dengan fakta dan bukti yang valid, kami berharap KPK dapat menindak lanjuti laporan kami. Karena korupsi di negara kita saat ini sangat merajalela dan korupsi musuh bangsa yang sangat merugikan rakyat kecil, kami minta KPK punya integritas untuk melakukan pemberantasan korupsi," harap Didin. Dijelaskannya bahwa mahasiswa sebagai kontrol perubahan datang dengan membawa bukti dan hal ini bisa dibuktikan dengan adanya berita yang disebar di media online sehingga menuai banyak komentar termaksud Ridwan Bae selaku Anggota DPR RI ikut berkomentar terhadap berita yang viral tersebut. "Hal ini diawali kritikan oleh salah satu tokoh pemuda di Desa Lagasa yang mengungkapkan bahwa metenal pekerjaan talud hingga pekerjaan drainase diduga tidak memenuhi spesifikasi dan itu dibuktikan dengan adanya pembongkaran yang dilakukan oleh pihak Satker Balai Provinsi Sultra yang menyuruh kontraktor untuk membongkar pekerjaan terrsebut," ungkapnya. Hal ini pula dibenarkan dalam penyampaian oleh pelaksana proyek pembangunan kawasan kumuh Desa Lagasa mengaku bahwa material yang diduga menggunakan batu kapur telah dibongkar sepanjang 30 meter-an lebih dengan menggunakan ekskavator. "Dalam rentetan waktu yang singkat kasus pun hingga viral, ada pernyataan yang kami duga mengganjal dan tentu ini perlu didalami, adanya klarifikasi yang dilakukan oleh pihak Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sulawesi Tenggara (BPPW Sultra) yang menyatakan bahwa talut yang dibongkar itu karena ukuran tidak sesuai perencanaan. Bukan karena adanya informasi penggunaan batu kapur melalui media online," bebernya. Hal ini menambah dugaan adanya sebuah masalah dalam proyek yang dikelola oleh PT Alfa Media Adijaya dan juga penyampaian informasi dipublik yang diduga adanya penyebaran informasi palsu oleh pihak BPPW Sultra. "Oleh karena itu, kami mendesak KPK untuk segera memeriksa pembangunan proyek itu yang diduga tidak memenuhi spesifikasi penggunaan bahan material dalam bal ini penggunaan batu kapur. KPK juga perlu memanggil PT Alfa Media Adijaya dan Kepala BPPW Sultra," ungkapnya. Dalan waktu dekat pihaknya juga akan melaporkan hal yang serupa kepada Kementerian PUPR atas dugaan korupsi dan kolusi yang di lakukan oleh PT Alfa Media Adijaya dan Kasatker BPPW Sultra. (AL)