Eks Wabup Indramayu Lucky Hakim Datangi Bareskrim, Diperiksa Terkait Panji Gumilang

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 14 Juli 2023 13:43 WIB
Jakarta, MI - Mantan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim mendatangi Bareskrim Polri, Jumat (14/7). Lucky akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang. "Jadi hari ini saya datang ke Mabes Polri memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama. Pemanggilannya hari ini pukul 10.00 WIB di Mabes Polri," kata Lucky saat tiba di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/7). Lucky mengaku akan bersikap kooperatif terhadap penyidik terkait apa yang diketahui soal Panji Gumilang. "Mungkin nanti saya akan menyampaikan apa yang ditanyakan dan apa yang saya ketahui dan saya alami terkait hal ini," ujarnya. Ia pun menduga, dirinya dipanggil sebagai saksi lantaran pernah menyampaikan pidato di Ponpes Al-Zaytun saat masih menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu. "Kalau saya menduga kalau saya menjadi saksi karena memang di dalam video-video itu kan ada muka saya mungkin ditanya peristiwa hari itu seperti apa," kata Lucky. Diketahui, Bareskrim Polri saat ini tengah mengusut dugaan tindak pidana penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan Panji Gumilang. Penyidik kini tengah berfokus merampungkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sekaligus mengumpulkan alat bukti. Setelahnya, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status Panji Gumilang dalam kasus tersebut. “Gelar perkara itu tujuannya atau ending-nya nanti akan menentukan apakah Saudara PG (Panji Gumilang) dapat dinyatakan tersangka atau tidak,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (13/7). Di sisi lain, Bareskrim saat ini juga tengah mengusut adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Panji Gumilang. Penyidik juga telah menerima laporan hasil analisis rekening yang terkait dengan Panji Gumilang. Pemblokiran ratusan rekening pun telah dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).