Korupsi Komoditi Emas, Kejagung Garap Lagi Saksi dari LBMA

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 14 Juli 2023 17:41 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa satu orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas 2010 sampai dengan 2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan saksi yang diperiksa yaitu YH selaku Staf LBMA/ Doc. Controller tahun 2020. "Adapun saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas 2010 sampai dengan 2022," kata Ketut, Jum'at (14/7). Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Kejaksaan Agung mensinyalir adanya kerugian negara dalam proses impor dan pemberian bea masuk komoditas emas pada periode 2021-2022. Saat ini penyidik masih mendalami dugaan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut. Penyidik pun belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.