Kasus Robot Trading Net89, Bareskrim Polri Sita Aset Tersangka Senilai Rp2 Triliun

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 20 Juli 2023 15:57 WIB
Jakarta, MI - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik para tersangka kasus dugaan penipuan robot trading Net89. Adapun total yang telah disita tersebut senilai Rp 2 triliun. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penyitaan dilakukan dari berbagai wilayah di Indonesia. “Upaya paksa berupa penyitaan yang telah dilakukan oleh penyidik baik barang bukti dan hasil kejahatan, telah memperoleh hasil, yaitu sebesar Rp 2 triliun yang berada di Jakarta, Bali, Surabaya, Batam, Riau, dan Bandung," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Kamis (20/7). Namun, Whisnu belum merinci barang bukti apa saja yang disita penyidik dalam kasus tersebut. Menurutnya, hingga saat ini penyidik masih terus melakukan penelurusan. "Penyidik masih melakukan penelusuran aset lain," ujarnya. Untuk diketahui, total ada 14 tersangka dalam kasus ini. Namun, satu tersangka berinisial HS meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas, sehingga status tersangkanya gugur. Sementara 13 tersangka lainnya yakni IR, ESI, DI, YW, AR, RS, MA, ES, FI, D, dan AL, serta dua tersangka berstatus buron, yaitu AA dan LSH.