Panji Gumilang Gugat Mahfud MD Rp 5 Triliun ke PN Jakpus

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 20 Juli 2023 17:21 WIB
Jakarta, MI - Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang menggugat Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan tersebut teregister tertanggal 17 Juli dengan nomor 445/pdt.g/2023/pn jkt pst. “Iya benar (ada gugatan tersebut)," kata Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo kepada wartawan, Kamis (20/7). Dalam petitumnya, Panji meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatannya terhadap tergugat Mahfud MD. Ia menyebut Mahfud telah melakukan perbuatan melawan hukum melalui statement-statementnya. Panji tidak terima atas pernyataan Mahfud MD. Dikatakan Zulkifli, Panji Gumilang menggugat Mahfud MD sebesar Rp 5 triliun. Sidang perdana gugatan ini, akan dilaksanakan pada 31 Juli 2023 mendatang. “Benar (31 Juli 2023),” ungkapnya. Sebelumnya, Mahfud MD turut menyoroti kasus Ponpes Al Zaytun, termasuk pimpinannya, Panji Gumilang. Mahfud MD menyebut, Panji Gumilang memiliki ratusan rekening di perbankan. Ratusan rekening Panji itu dibuat dengan enam nama yang berbeda. "Ya memang, 256 rekening atas nama Abu Totok Panji Gumilang, Abdusalam Panji Gumilang. Nama dia itu enam, ada Abu Toto, Panji Gumilang, Abdussalam, pokoknya enamlah. Dari situ semua ada dari 256 rekening atas nama dia," kata Mahfud kepada wartawan, Rabu (5/7). Mahfud juga mengungkap ada sebanyak 33 rekening yang mengatasnamakan Ponpes Al Zaytun. Ratusan rekening milik Panji dan Puluhan yang mengatasnamakan Ponpes Al Zaytun itu sedang dianalisis PPATK karena diduga ada transaksi yang mencurigakan. "Dan 33 rekening atas nama institusi, jadi 289. Ini sekarang sedang dianalisis dari sudut PPATK, apakah ada pencucian uang atau tidak. Secepatnya. Kalau ada mencurigakan makanya diambil oleh PPATK, sekarang sedang diambil oleh PPATK. Agak mencurigakan," pungkasnya.   #Panji Gumilang Gugat Mahfud MD Rp 5 Triliun ke PN Jakpus