Digugat Panji Gumilang Rp5 Triliun, Mahfud MD: Kita Layani

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 21 Juli 2023 08:59 WIB
Jakarta, MI - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespons santai terkait gugatan Rp5 triliun yang dilayangkan oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. "Biar saja, kita layani secara biasa. Tapi kita tak akan terkecoh untuk mengalihkan perhatian," kata Mahfud kepada wartawan, Kamis (20/7). Dikatakan Mahfud, proses pidana terhadap Panji Gumilang terkait dugaan pencucian uang tetap berjalan. "Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," kata pria yang juga Ketua Tim Pengarah Satgas TPPU itu. Diberitakan sebelumnya, Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang menggugat Menko Polhukam Mahfud MD ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan tersebut teregister tertanggal 17 Juli dengan nomor 445/pdt.g/2023/pn jkt pst. “Iya benar (ada gugatan tersebut)," kata Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo kepada wartawan, Kamis (20/7). Dalam petitumnya, Panji meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatannya terhadap tergugat Mahfud MD. Ia menyebut Mahfud telah melakukan perbuatan melawan hukum melalui statement-statementnya. Panji tidak terima atas pernyataan Mahfud MD. Zulkifli mengatakan Panji Gumilang menggugat Mahfud MD sebesar Rp 5 triliun. Sidang perdana gugatan ini akan dilaksanakan pada 31 Juli mendatang. “Benar (31 Juli 2023),” ungkapnya.