Kabareskrim Ungkap Panji Gumilang Pernah Dipenjara Kasus Penipuan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 21 Juli 2023 12:07 WIB
Jakarta, MI - Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengungkapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, pernah dipenjara atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan. ""Itu (dipenjara karena kasus) tipu gelap (penipuan dan penggelapan) ya, pada saat itu kan sudah lama," kata Wahyu kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (20/7). Meski demikian, Wahyu tidak merincikan perihal kasus yang pernah menjerat Panji tersebut. Pernyataan Wahyu itu, sejalan dengan pengakuan Panji Gumilang seusai diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri pada Senin (3/7) lalu. Saat itu, Panji dimintai keterangan sebagai saksi terlapor di kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) dan Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Panji Gumilang sempat mengungkap 4 pertanyaan yang ditanya penyidik kepadanya. Salah satunya berkaitan apakah dirinya pernah diproses hukum atau tidak. "Keduanya ditanya pernahkah Panji Gumilang berurusan dengan hukum? Dijawab pernah. Yang ketiga, apakah ada ketetapan hukum, pernah ada," kata Panji Gumilang kepada wartawan, Senin (3/7). Panji mengaku ketika dirinya berhadapan dengan hukum, ia pernah mendapatkan hukuman kurungan. Namun, ia tidak merinci kasus apa yang kala itu menjeratnya. "Ini malah nambah ini ya. Berapa itu ketetapan hukum yang saya pernah dihukum? 10 bulan. Nah kan sudah 4 itu," ujarnya. Sebagai informasi, Bareskrim Polri saat ini tengah mengusut dugaan tindak pidana penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan Panji Gumilang. Penyidik kini tengah berfokus merampungkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sekaligus mengumpulkan alat bukti. Setelahnya, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status Panji Gumilang dalam kasus tersebut. Selain itu, Bareskrim saat ini juga tengah mengusut adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Panji Gumilang. Penyidik juga telah menerima laporan hasil analisis rekening yang terkait dengan Panji Gumilang. Pemblokiran ratusan rekening pun telah dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).