Puluhan Warga Bekasi Tertipu Lembaga Penyalur Kerja, Uang Jutaan Rupiah Raib

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 13 Juli 2025 10:55 WIB
Sejumlah Warga Bekasi Tertipu Lembaga Penyalur Kerja (Foto: Repro)
Sejumlah Warga Bekasi Tertipu Lembaga Penyalur Kerja (Foto: Repro)

Bekasi, MI - Harapan puluhan warga untuk mendapat pekerjaan berubah menjadi kekecewaan setelah mereka diduga menjadi korban penipuan oleh Lembaga Penyalur Kerja (LPK) Januar Persada Nusantara. Merasa ditipu, sejumlah korban mendatangi Mapolsek Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, untuk melapor dan mencari keadilan.

Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Sutrisno, membenarkan laporan tersebut. Ia mengatakan, para korban mengaku telah menyetorkan uang jutaan rupiah dengan iming-iming akan segera diberangkatkan kerja. 

"Para korban mengaku telah mengeluarkan uang jutaan rupiah dengan harapan mendapatkan pekerjaan, namun panggilan kerja yang dijanjikan tidak kunjung tiba," ujar Sutrisno di mapolsek setempat, Sabtu (12/7/2025).

Kasus ini terungkap setelah seorang warga memberanikan diri melapor karena merasa ditipu oleh lembaga penyalur kerja yang beroperasi di wilayah Kecamatan Cikarang Utara. 

Lembaga tersebut menjanjikan pekerjaan kepada korban dan rekan-rekan korban lain, dengan syarat membayar sejumlah uang. Namun setelah pembayaran dilakukan, janji tersebut tidak terpenuhi.

Sehari sebelum melaporkan kepada pihak berwajib, korban sudah mendatangi kantor lembaga tersebut untuk menuntut ganti rugi yakni pengembalian uang, namun para pengurus LPK dimaksud tidak ada di tempat.

"Para pengurus lembaga tidak ada di tempat. Korban pun akhirnya berkumpul dan menunggu cukup lama hingga menimbulkan kerumunan," katanya.

Pihak kepolisian kemudian menyarankan para korban untuk menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi, sebagai langkah antisipatif agar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan.

Kompol Sutrisno menegaskan bahwa laporan para korban akan ditindaklanjuti. Saat ini, pihaknya tengah mendalami kasus tersebut untuk mengidentifikasi sejauh mana unsur pidana yang mungkin dilakukan oleh pengelola lembaga penyalur kerja tersebut.

"Kerja sama dari para korban sangat kami perlukan untuk memberikan keterangan lebih lengkap, sehingga kami dapat melakukan tindakan hukum lebih lanjut," jelasnya.

Petugas melakukan penyelidikan atas laporan para korban. Pengejaran terhadap pengurus lembaga penyalur kerja tersebut juga masih dilakukan. Berdasarkan laporan awal, ada 13 korban yang merasa dirugikan dengan nominal uang pungutan bervariasi berkisar 5-8 juta rupiah per orang.

"Jadi para korban itu ada yang memberikan bukti berupa bukti transfer kepada para pengurus yayasan itu. Kami sedang berupaya maksimal untuk menangkap yang bersangkutan. Mohon doa agar segera membuahkan hasil," tambahnya.

Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Widi Mulyawan, menyatakan bahwa LPK Januar Persada Nusantara tidak terdaftar dalam database resmi.

"Lembaga penyalur kerja tersebut diduga merupakan LPK bodong. Saya cek data OSS (Online Single Submission) kami, tidak ada nama lembaga itu," ungkapnya.

Ia pun mengimbau para pencari kerja agar lebih waspada dan selektif dalam memilih lembaga penyalur kerja. Widi menekankan pentingnya memverifikasi legalitas dan rekam jejak lembaga terlebih dahulu sebelum menyerahkan dokumen atau membayar sejumlah biaya.

"Jangan mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan yang meminta pembayaran sejumlah uang. Pastikan lembaga tersebut memiliki izin resmi dan kualifikasi yang memadai," pungkasnya.

Topik:

lembaga-penyalur-kerja penipuan bekasi