Bamsoet Minta Perkara Windu Aji Sutanto Tak Dikaitkan dengan Pembelian Holding Company PT Khara Nusa Investama

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 25 Juli 2023 15:14 WIB
Jakarta, MI - Kepala Badan Polhukam Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Bambang Soesatyo meminta perkara Windu Aji Sutanto tidak dikaitkan dengan pengambilalihan atau pembelian saham PT Khara Nusa Investama. Menurut Bamsoet sapaan akrabnya, PT Khara Nusa Investama selaku holding company atau perusahaan induk dari beberapa perusahaan yang bergerak dibidang trading, pelabuhan, properti, refinery, tambang (batubara, nikel, selika) adalah murni bisnis. Di dalam holding company itu, lanjut Ketua MPR RI itu, ada anak perusahaan yang bernama PT LAM yang kini bermasalah hukum terkait dengan kontrak kerja resmi KSO bersama perusahaan daerah (Perusda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan PT Antam di lahan nikel Mandiodo Sultra, itu dua hal yang berbeda. Bamsoet pun mempersilahkan para penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut. "Saya menyesalkan adanya berita-berita dengan opini yang tidak benar dan tidak berdasarkan fakta, provokatif, tendensius, character assasination, serta mengandung fitnah, penghinaan atau pencemaran nama baik, menyebarkan berita bohong yang dapat dikualifisir sebagai pelanggaran Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik yang mewajibkan suatu pemberitaan harus disajikan secara berimbang, tidak mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tidak bersalah," jelas Bamsoet, Selasa (25/7). Untuk itu, Bamsoet menunjuk kantor pengacara Juniver Girsang untuk mengambil langkah hukum yang terukur agar tidak menjadi bola liar sekaligus memberikan kuasa bersama Junaedi Elvis, Direktur Utama PT Khara Nusa Investama selaku holding compay untuk memberikan keterangan sejelas-jelasnya kepada semua pihak yang semua pihak yang membutuhkan tanpa terkecuali. "Sekali lagi saya tegaskan, bahwa Saya tidak ada sangkut pautnya dengan permasalahan hukum yg terjadi di PT Lawu Agung Mining (LAM) maupun tindakan individu pengurus dan pemegang saham lama," tegas Bamsoet. Sebagai pemegang saham baru sejak tertanggal 17 Juli 2023 yang melakukan langkah korporasi (corporate action), Bamsoet memastikan perseroan yang ada dalam di dalam holding company tetap berjalan, hak-hak karyawan tidak terganggu, termasuk tanggung jawab perseroan selaku holding company terhadap pihak ketiga. "Karenanya seluruh tanggung jawab perseroan baru mulai tgl 17 Juli 2023 dan seterusnya berada di pundak saya sebagai pemegang saham baru," demikian Bamsoet. Sebelumnya, pihak Kejaksaaan Agung (Kejagung) menetapkan Windu Aji Sutanto (WAS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Windu Aji Sutanto merupakan pemilik dari PT Kara Nusantara Investama. "Yang bersangkutan ditahan dalam perkara konsorsiun perjanjian dengan PT Antam tahun 2021 sampai dengan 2023. Dengan kerugian negara seluruhnya Rp 5,7 T," ujar Ketut. Ketut mengatakan, dengan tertangkapnya Windu maka sudah ada 5 tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, yaitu inisial HW, GAS, AA dan OS. HW merupakan General Manager PT Antam UPBN Konawe Utara. Sementara AA merupakan Direktur PT Kabaena Kromit Prathama. Sementara OS merupakan Direktur PT LAM atau Lawu Agung Mining, dan GAS merupakan pelaksana lapangan PT LAM. (Wan)