Korupsi Pembangunan Jalur Kereta, KPK Tunggu Kehadiran Menhub Budi Karya 

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 25 Juli 2023 13:48 WIB
Jakarta, MI - Keterangan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dibutuhkan dalam kasus dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat hingga Sumatera periode 2018-2022. Karena itulah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanti kedatangan dari Menhub Budi ke untuk memberikan keterangan. Pasalnya Menhub Budi berjanji akan menghadiri pemeriksaan pada pekan ini. "Beliau (Menhub) bersedia memberikan keterangan. Kita juga sedang menunggu, beliau kan menyampaikan bahwa waktu Minggu kemarin kan kirim surat bahwa sedang ada dinas, menjalankan tugas negara, beliau juga sempat menyampaikan Minggu ini kalau sudah selesai akan segera dilaksanakan," ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Selasa (25/7). "Kita tunggu saja di Minggu ini. Kalau sudah selesai tugas, kita juga tidak ingin mengganggu tugas negara. Beliau adalah pejabat negara tentunya juga mendukung upaya-upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi," tambah Asep. Penyidik KPK sebelumnya memanggil Menhub Budi Karya sebagai saksi kasus dugaan korupsi ini untuk tersangka Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya. Namun dia tidak memenuhi panggilan itu, hingga KPK menjadwalkan ulang pemeriksaannya. Dalam kasus ini KPK juga telah menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan. Para tersangka tersebut terdiri atas empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DRS), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR). Enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN). Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta diduga terjadi pada tahun anggaran 2021-2022 pada proyek yakni; proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan. Kemudian ada empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera. Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender. Kisaran suap yang diterima sekitar 5-10 persen dari nilai proyek dengan perkiraan nilai suap yang diterima keenam tersangka mencapai sekitar Rp14,5 miliar. Atas perbuatan para tersangka penerima suap, menurut dia, dikenai Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Para tersangka pemberi suap dikenai Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (AL) #KPK