Hari Ini Bareskrim Periksa 2 Anak Panji Gumilang Terkait Dugaan TPPU

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 25 Juli 2023 12:31 WIB
Jakarta, MI - Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi dari Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, pada hari ini, Selasa (25/7). Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. Dari 8 saksi itu, dua di antaranya merupakan anak dari Panji Gumilang. Keduanya berinisial IP dan AP. "Yang pertama IP, ini anak kandung PG, kedua AP anak kandung juga," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (25/7). IP menjabat sebagai Ketua Pengurus Yayasan Al Zaytun, sementara AP merupakan Sekretaris Pengurus Yayasan Al Zaytun. Adapun satu saksi lainnya yang diperiksa adalah IS, yang merupakan Bendahara Yayasan Al Zaytun. Ramadhan baru memerinci identitas tiga orang saksi, sedangkan untuk lima saksi lainnya akan disampaikan nanti. Sebagai informasi, selain TPPU, Bareskrim Polri saat ini tengah mengusut dugaan tindak pidana penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan Panji Gumilang. Penyidik kini tengah berfokus merampungkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sekaligus mengumpulkan alat bukti. Setelahnya, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status Panji Gumilang dalam kasus tersebut.