Kejagung Masih Terlalu Dini Nyatakan Keterlibatan Airlangga di Kasus Korupsi CPO Rp 6,74 Triliun

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 25 Juli 2023 06:00 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terlalu dini menyatakan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto terlibat dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Pasalnya, pemeriksaan yang digelar sejak pagi hingga malam, Senin (24/7)  Airlangga berstatus sebagai saksi dan juga masih dalam penyidikan awal kasus yang merugikan negara sekitar Rp 6,47 triliun itu. “Saya rasa masih sangat prematur untuk menyatakan keterlibatan dan sebagainya dalam kasus ini. Ini masih penyelidikan awal. Tentunya segala hal yang menurut hemat kami memuat dugaan pidana, pasti kami dalami. Sepanjang ada alat buktinya dan memang harus kami dalam, pasti kami dalami,” ujar Direktur Penyidik Kejaksaan Agung, Kutandi dalam konferensi pers di Kejagung, Senin (24/7) malam. Pemeriksaan ini sebagai tindak lanjut penetapan 3 perusahaan sawit, yaitu Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau sebagai tersangka korporasi terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya periode 2021-2022. Dalam kasus yang sama, ada lima orang pelaku terkait korupsi izin ekspor CPO yang proses sidangnya sudah selesai atau inkracth. Kelimanya telah berstatus terpidana. Lima terpidana di kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana. Ia divonis dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan. Lalu, Tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun penjara. Kemudian, General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang divonis 6 tahun penjara, dan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA divonis 5 tahun penjara. (AL)