KPK Wanti-wanti Pejabat Belum Setor LHKPN, Kejaksaan Terbanyak

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 25 Juli 2023 05:23 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut masih banyak pejabat Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung (Kejagung), hingga Polri belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). "(Pejabat yang belum menyetorkan LHKPN) MA kurang 100 orang, Kejaksaan masih 446 orang, dan polisi 64 orang," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan kepada wartawan, Senin (24/7). Namun demikian, Pahala menilai tingkat pelaporan harta kekayaan para pejabat MA, Kejagung, hingga Polri sudah mulai ada perbaikan. Berdasarkan data, dari 18.250 pejabat MA yang wajib lapor setidaknya 18.150 sudah menyerahkan LHKPN ke KPK. Pahala merinci dari 12.415 wajib lapor di Kejagung 11.969 sudah menyetorkan LHKPN. Polri sudah 16.725 pejabat dari total 16.789 wajib lapor. Namun, masih banyak LHKPB pejabat negara yang belum lengkap. "Yang tidak menyampaikan surat kuasa di MA masih 889 orang, Kejaksaan 1.487 orang, Polisi 2.842 orang. Kita bilang gini, jadi kalau surat kuasa, kalau dia sengaja tidak menyampaikan, sengaja nih, artinya dia memang sengaja tidak ingin diperiksa," bebernya. Pahala menekankan pihaknya akan kembali meminta para pejabat MA, Kejaksaan, dan Polri untuk melengkapi LHKPN. KPK bakal menyerahkan nama-nama daftar wajib lapor yang belum melengkapi laporan harta kekayaannya. "Saya akan datang lagi ke sana, kasih daftar lagi. ini yang kurang siapanya, yang wajib lapornya apa, anaknya, apa istrinya, kan bisa jadi anaknya dia bilang dalam tanggungan, tapi enggak ada surat kuasanya, kan kita golongkan tidak lengkap," tukasnya.