Putusan Terdakwa Korupsi Izin Ekspor CPO Terlalu Ringan, Prof Anthony: Hakim PN Masuk Angin, Wajib Diperiksa!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 25 Juli 2023 00:22 WIB
Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) atau bahan baku minyak goreng terus dikembang oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung juga mulai memeriksa saksi-saksi kasus korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah itu. Bahkan, Kejagung telah menetapkan tiga korpoasi usah CPO sebagai tersangka yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) sudah menetapkan putusan tetap (inkracht) atas putusan pengadilan kasasi dari ketiga korporasi tersebut dan ditetapkannya 5 tersangka. Yaitu terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana (Pejabat Eselon I Kemendag) yang divonis 8 tahun, terdakwa Pierre Togar Sitanggang (General Manager di Bagian General Affair Musim Mas) divonis 6 tahun penjara, terdakwa Master Parulian Tumanggor (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia) divonis 6 tahun penjara, terdakwa Stanley Ma (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group) divonis 5 tahun penjara dan terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (pihak swasta yang diperbantukan di Kemendag) divonis 7 tahun penjara. Kendati vonis terhadap para terhadap terdakwa itu dinilai terlalu ringan, bahkan tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Padahal, perbuatan mereka telah membuat rakyat kesulitan mendapatkan minyak goreng ditambah lagi merugikan negara. Menanggapi hal ini, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Prof. Anthony Budiawan mendorong majelis hakim yang menangani perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) diperiksa Mahkamah Agung (MA). “Putusan Pengadilan Negeri untuk terdakwa korupsi ekspor minyak goreng sangat tidak masuk akal, ada yang dihukum cuma 1 tahun, jauh dari tuntutan jaksa. Hakim PN masuk angin, wajib diperiksa. Mahkamah Agung akhirnya perberat vonis kepada 5 terdakwa. Bravo,” kata Anthony dikutip dari akun twitter @AnthoyBudiawan, Selasa (25/7). Kecurigaan Anthony cukup beralasan. Pihak MA memperberat para terdakwa korupsi ekspor CPO yang merugikan negara Rp18,3 triliun. Misalnya, hukuman untuk mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indra Sari Wisnu Wardhana diperberat (MA) dari 3 tahun, menjadi 8 tahun. Sedangkan hukuman untuk Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor naik dari 1,5 tahun, menjadi 6 tahun penjara. Sedangkan Lin Che Wei, Tim Asistensi Kemenko Perekonomian, hukumnannya diperberat dari 1 tahun penjara menjadi 7 tahun. Vonis Pierre Togar Sitanggang, General Affairs PT Musim Mas, bertambah dari 1,5 tahun menjadi 6 tahun penjara; Sedangkan Stanley MA, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, vonisnya bertambah dari 1 tahun menjadi 5 tahun penjara. Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi yang mengadili perkara korupsi ekspor CPO ini, dipimpin Liliek Prisbawono Adi. Sempat diwarnai dissenting opinion dari hakim Muhammad Agus Salim yang menilai Lin Che Wei tidak terbukti memperoleh keuntungan secara pribadi, dan bersifat pasif karena hanya memberikan usulan dan saran.