Sidang Perdana Gugatan Panji Gumilang Lawan Anwar Abbas Digelar Hari Ini

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 26 Juli 2023 08:54 WIB
Jakarta, MI - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan menggelar sidang perdana gugatan perdata yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang terhadap Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas, pada hari ini, Rabu (26/7). "Rabu 26 Juli 2023 pukul 10.00 WIB sidang pertama di ruang Said Ali," demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus. Diketahui, Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas dan lembaga MUI senilai Rp1 triliun. Gugatan dilayangkan Panji melalui kuasa hukumnya Hendra Effendi dan M Ali Syaifudin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Kami menuntut ganti rugi sebesar Rp1 triliun atas kerugian materiel dan immateriel," kata Hendra, Selasa (11/7). Hendra menyatakan, Anwar Abbas diduga melanggar hukum dengan melontarkan tuduhan hanya berdasarkan dari potongan video di media sosial soal Panji Gumilang yang mengaku sebagai komunis. Pimpinan Ponpes Al Zaytun merasa dijustifikasi, disudutkan, dan dihina atas pernyataan Anwar Abbas tersebut. Hendra mengklaim ucapan 'saya komunis' yang dilontarkan Panji Gumilang adalah untuk menunjukan ucapan tamunya yang berasal dari China. Ia menilai, Anwar Abbas semestinya mengetahui maksud yang disampaikan Panji Gumilang soal pernyataan "saya komunis" tersebut. Namun, Anwar Abbas dinilai sengaja mendiskreditkan Panji Gumilang sebagai rangkaian yang tidak terpisahkan dari upaya MUI yang dianggap menyudutkan Ponpes Al Zaytun. "Tamu dari China itu tidak menyatakan bahwa dia seorang Budhis, Nasrani atau Hindu, melainkan jawabannya adalah "saya komunis". Dan jawaban tersebut disampaikan ke santri-santri yang akan meninggalkan Al Zaytun," ujar Hendra.