Geledah Rumah Reyna Usman di Bali, KPK Sita Kuitansi

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 8 September 2023 08:08 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Reyna Usman di Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (7/9). Penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemnaker tahun 2012. Kepala Lingkungan Desa Buduk Bagus Murda mengatakan, proses penggeledahan berlangsung sejak pukul 11.00 WITA sampai 12.30 WITA. "Saya ke sini sebagai saksi penggeledahan. Saya juga terkejut karena dari awal penghuni tidak melapor ada penggeledahan. Orangnya enggak ada di sini," katanya kepada wartawan. Bagus mengatakan, penggeledahan itu dilakukan oleh lima orang petugas KPK dan dikawal dua personel Polres Badung. Ia menyebut KPK menyita satu lembar kuitansi pembayaran sebesar Rp10 juta. Namun Bagus tidak mengetahui lebih detail isi kuitansi tersebut. "Saya lihat ada satu kuitansi aja Rp 10 jutaan, mungkin pembayaran," ujarnya. Reyna sebelumnya telah diperiksa oleh KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI, pada Senin (4/9). Dalam kasus ini, KPK juga sudah menetapkan tiga orang tersangka namun belum diumumkan secara resmi ke publik. Sementara itu dari informasi yang dihimpun, salah satu tersangka itu adalah Politikus PKB Reyna Usman. Adapun kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker yang diusut KPK ini terjadi pada 2012 silam. Saat itu, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans). Belakangan, KPK juga memanggil Cak Imin sebagai saksi. KPK pun memeriksa Cak Imin pada Kamis (7/9).

Topik:

KPK kemnaker