Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Korupsi Dinas PUPR Papua Naik Tahap Penyidikan

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 25 September 2023 14:23 WIB
Papua, MI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menaikan status perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengerjaan Jalan Samabusa-Nabarua Bawah tahun anggaran 2022 pada Dinas PUPR-PKP Provinsi Papua ke tahap penyidikan. Hal ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kajati Papua Nomor: Print-630/R.1FD.1/09/2023 Tanggal 11 September 2023. "Kerugian negara sesuai LHP BPK RI perwakilan Provinsi Papua (Dari kelebihan pembayaran akibat kuranganya volume pekerjaan dan denda keterlambatan) sebesar Rp Rp 5.361.862.000,00," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Senin (25/9). Selain itu, Kejati Papua juga menaikan status kasus korupsi pembangunan Jembatan Kali bumi bawah ruas jalan Nabire-Bandara Baru tahun anggaran 2022 ke tahap penyidikan. Hal ini juga berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati Papua Nomor: Print-631/R.1/FD.1/09/2023 tanggal 11 September 2023. "Dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan jembatan kali bumi bawah ruas jalan Nabire-Bandara Baru tahun anggaran 2022 pada Dinas PUPR-PKP yang merugikan negara Rp 4.392.511.000,00," lanjut Ketut. Untuk penyidikan pemeliharaan Jalan Samabusa-Nabire dikembalikan oleh Pelaksana Pekerjaan PT LWI sebesar Rp 5.361.862.000 yang terdiri Rp 5.011.406.000, yang merupakan kelebihan bayar atas kekurangan volume pekerjaan. Dan Rp 350.456.000 yang merupakan denda keterlambatan pekerjaan. "Untuk penyidikan pembangunan jembatan kali Bumi-Nabire dikembalikan oleh Pelaksana Pekerjaan PT SH sebesar Rp 4.392.511.000. Total keseluruhan Rp 9.754.373.000," beber Ketut. Ketut menambahkan, bahwa barang bukti berupa uang tersebut akan dititipkan di rekening penitipan Kejati Papua pada Bank BNI Cabang Jayapura. (An) #PUPR Papua