Jadi Tersangka KPK, SYL Harap Perkara Tak Dilatarbelakangi Kepentingan Politik

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 12 Oktober 2023 17:31 WIB
Jakarta, MI - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) oleh KPK. SYL berharap penanganan kasus tersebut tidak dilatarbelakangi kepentingan politik. "Saya berharap perkara ini murni perkara hukum, bukan seperti mencari-cari kesalahan saja, dan jangan sampai perkara ini dilatarbelakangi kepentingan politik," kata SYL dalam keterangan tertulis yang disampaikan tim kuasa hukumnya, Kamis (12/10). Politikus Partai NasDem itu mengaku sudah berada di Jakarta setelah menjenguk ibunya yang sedang sakit di kampung halaman, Makassar, Sulawesi Selatan. Ia memastikan hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka besok di KPK. "Saya sampai di Jakarta dini hari ini. Saya kembali ke Jakarta sebagai wujud komitmen saya untuk kooperatif menghadapi proses hukum di KPK. Saya sudah siap lahir dan batin untuk menghadapi ini sesuai dengan hukum dan hak-hak saya sebagai tersangka," ujarnya. Diketahui, KPK telah mengumumkan tiga orang sebagai tersangka dalam korupsi di Kementan. Mereka adalah Syahrul Yasin Limpo (SYL), Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Namun, dari tiga tersangka itu, baru Kasdi yang langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (11/10) kemarin. Ia ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Oktober 2023. Sementara SYL dan Hatta belum ditahan lantaran keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (11/10). SYL beralasan mengejuk ibunya yang tengah sakit di kampung halaman, Makassar, Sulawesi Selatan. Sementara Hatta mengaku menjenguk mertuanya yang sakit. Adapun SYL bersama Kasdi dan Hatta disebut telah menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar. Uang tersebut berbeda dengan uang Rp30 miliar yang ditemukan tim penyidik KPK saat menggeledah rumah dinas Mentan SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. #Jadi Tersangka KPK, SYL Harap Perkara Tak Dilatarbelakangi Kepentingan Politik

Topik:

KPK Syahrul Yasin Limpo Korupsi di Kementan