Polisi Tahan COO Miss Universe Indonesia, Tersangka Pelecehan Finalis

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 13 Oktober 2023 19:40 WIB
Jakarta, MI - Polda Metro Jaya menahan Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia (MUID), Andaria Sarah Dewia atau Sarah, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap finalis MUID 2023. "(Sarah) ditahan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (13/10). Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Sarah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, pada Jumat (13/10) siang. Adapun alasan penyidik melakukan penahanan terhadap Sarah, sesuai aturan yang berlaku, yakni berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Terhadap saudari Andaria Sarah Dewia telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 dan dilakukan Penahanan di Rutan Polda Metro Jaya pada tanggal 13 Oktober 2023," ujar Trunoyudo. "Alasan penyidik tentu mendasari pada aturan Undang-Undang (atau) KUHAP baik secara pertimbangan obyektif maupun subyektif," tandasnya. Sebelumnya, Polisi menetapkan wanita berinisial S sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual finalis Miss Universe Indonesia 2023. Adapun S merupakan chief operating office (COO) Miss Universe Indonesia. “Yang bersangkutan ini yang memang perbuatannya sangat jelas terjadi. Dia kapasitasnya sebagai COO,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis (5/10). Hengki mengatakan S terlibat langsung dalam dugaan tindak pidana yang ada. Tersangka S memerintah para finalis membuka baju dan terlibat dalam sesi pemotretan tanpa busana. Hengki menyebut S melakukan tindakan-tindakan yang merendahkan martabat para korban. “Fakta yang kita peroleh di sana dia secara langsung melakukan tindakan berupa memerintahkan membuka baju kemudian pada hal-hal yang tidak diterima oleh korban,” kata Hengki. “Artinya, kemudian meminta pada hal-hal yang sifatnya seperti penghinaan, secara merendahkan martabat dari pada korban,” ujarnya. Lebih lanjut, Hengki mengatakan tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Dikenakan Pasal 5, 6, 14 dan 15 UU Nomor 22 Tahun 2022 terkait dengan TPKS,” tandasnya.   #Polisi Tahan COO Miss Universe Indonesia