KPK Sebut Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo Digunakan untuk Umrah

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 13 Oktober 2023 20:51 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap uang hasil korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) digunakan untuk ibadah umrah. Diketahui, SYL telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi di lingkungan Kementan oleh KPK. SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. "Terdapat penggunaan uang lain oleh SYL bersama-sama dengan KS dan MH serta sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian untuk ibadah umrah di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (13/10). Adapun SYL membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran diantaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya. SYL menginstruksikan KS dan MH untuk melakukan penarikan uang dari eselon I dan II di Kementan. Penarikan uang itu dilakukan setiap bulan. Perbuatan itu diduga sudah dilakukan sejak 2020 hingga 2023. Alex menyebut sumber uang di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah digelembungkan dan dari para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan. Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit, cicilan pembelian mobil Alphard, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah. "Uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sebagai bukti permulaan sejumlah sekitar Rp13,9 Miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik," ujarnya. Diketahui, KPK resmi menahan SYL dan Hatta usai menjalani pemeriksaan pada Jumat (13/10). Keduanya ditahan di Rutan KPK selama 20 hari hingga 1 November 2023. Sedangkan, Kasdi sudah ditahan lebih dulu sejak Rabu (11/10). Ia ditahan hingga 30 Oktober 2023. #KPK Sebut Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo Digunakan untuk Umrah

Topik:

KPK Syahrul Yasin Limpo Korupsi di Kementan