Saut Situmorang Yakin Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 17 Oktober 2023 18:23 WIB
Jakarta, MI - Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang, telah rampung diperiksa Polda Metro Jaya, sebagai ahli dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK, kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Selasa (17/10). Saat dimintai keterangan oleh awak media, Saut Situmorang meyakini Ketua KPK, Firli Bahuri telah menyalahi Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2018, lantaran telah bertemu dengan orang diadukan, baik secara langsung maupun tidak langsung. "I have no any doubt about itu (saya nggak punya keraguan sama sekali tentang itu,red)," kata Saut kepada wartawan, usai menjalani pemeriksaan, Selasa (17/10). Dijelaskan Saut, delik itu lah yang kemudian ia sampaikan kepada penyidik, bahwa Firli Bahuri telah melanggar Pasal 36 Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2018. Sementara, Pasal 65 dijelaskan bahwa, sanksi pidananya 5 tahun penjara. "Jadi (pasal) 36, (pasal) 65 itu dengan alasan apapun ya dilarang. Dilarang dengan alasan apapun tidak diperkenankan pimpinan KPK itu bertemu dengan orang yang sedang berperkara," jelasnya. Oleh karena itu, ia meyakini Ketua KPK itu, dapat dijerat dengan pasal tersebut. Sebab, menurut Saut, pertemuan antara Firli dan SYL di sebuah lapangan bulu tangkis, terjadi setelah adanya pengaduan masyarakat di KPK. "Jadi perkara itu adalah perkara yang sedang ditangani, itu dimulai pada saat pengaduan masyarakat masuk," tandasnya. Untuk diketahui, pada kasus Firli dan SYL aduan sudah masuk pada 2021, lalu ditingkatkan ke penyidikan pada September 2023. Sedangkan pertemuan Firli dan SYL terjadi pada 2022.