Komisi I DPR, Menpora Dito dan BPK Siap-siap Saja, Terdakwa Korupsi BTS Irwan Hermawan Ajukan Justice Collaborator

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Oktober 2023 02:45 WIB
Irwan Hermawan (Foto: Doc MI)
Irwan Hermawan (Foto: Doc MI)
Jakarta, MI -  Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, Komisi I DPR dan BPK siap-siap saja. Pasalnya, terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G BAKTI Kominfo, mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan mengajukan justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama mengungkap kasus merugikan negara Rp 8,032 triliun ini.

"Yang Mulia, sebelum ke tim penasihat hukum, karena terdakwa Irwan ini mengajukan permohonan JC pada kami, maka kami juga yang pertama, menginginkan apa yang akan disampaikan oleh terdakwa di persidangan ini kemudian bisa membantu lebih jauh persidangan ini," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/10).

Lantas Irwan menjelaskan, bahwa pada mulanya ia takut membongkar keterlibatan pihak lain di tahap penyidikan karena menganggap orang kuat. Namun, berbekal nasihat dari pengacara, ia memberanikan diri membeberkan sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus BTS 4G tetapi belum diproses hukum.

"Izin Yang Mulia, saya akhirnya berani menyampaikan, sebelumnya saya sangat takut untuk menyampaikan dananya ke mana karena melibatkan orang-orang yang kuat dan berpengaruh. Dan pada saat saya mulai dipanggil-panggil penyidikan sampai saya ditahan itu, rumah saya sering didatangi orang tidak dikenal," beber Irwan.
 
Akhirnya, Irwan saat itu berkonsultasi dengan pengacaranya dan mendapat ancaman potensi dakwaan memperkaya diri Rp100 miliar lebih. 

"Akhirnya saya konsultasi dengan pengacara. Pengacara menyampaikan bahwa saya agar menyampaikan apa adanya dengan penyidik, Yang Mulia. Akhirnya saya memberanikan diri," jelas Irwan.

Sebagaimana diketahui, bahwa pada persidangan Selasa, 26 September 2023lalu, Irwan mengungkap aliran dana BTS 4G sebesar Rp 70 miliar kepada seseorang bernama Nistra Yohan yang diduga merupakan staf ahli di Komisi I DPR.

Irwan turut membeberkan sejumlah pihak lain yang diduga menjadi makelar kasus atau markus kasus BTS 4G. Di sana ada nama Wawan, Edward Hutahaean, Windu Aji Purnama, hingga Dito Ariotedjo.

Dari kesaksian Irwan tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak dengan menetapkan Edward sebagai tersangka. Sementara itu Menpora Dito diduga menerima Rp 27 miliar, namun telah dibantahnya di muka persidangan lalu.

Tak lama kemudian, Kejagung turut menangkap Sadikin Rusli yang merupakan pekerja swasta dari Surabaya, Jawa Timur. Dalam BAP Irwan dulu, Sadikin Rusli disebut-sebut sebagai perwakilan BPK menerima uang tutup korupsi BTS 4G Bakti Kominfo itu sebesar Rp 40 miliar.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung kini mendalami keterkaitan antara Sadikin Rusli. Tidak menutup kemungkinan pula Kejagung memeriksa para pejabat BPK.

Untuk diketahui, bahwa Irwan bersama sejumlah terdakwa lain termasuk mantan Menkominfo Johnny G. Plate didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp 8,032 triliun.

Sejauh ini baru14 tersangka. Kasus ini tengah bergulir di persidangan. Dari total 14 tersangka itu, Kejagung membaginya ke dalam tiga klaster yakni; soal pokok atau perkara korupsi, terkait dugaan aliran dana dan tindak pidana pencucian uang. Serta upaya menghalang-halangi proses penyidikan dan persidangan. Kasus ini masih berproses dan terus didalami Kejagung. 

Adapun proses dan tahapan yang sedang berjalan terhadap ke-14 tersangka itu. 

Sebanyak enam orang sudah proses di persidangan atas nama terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, Galubang Menak, Yohan Suryanto, Mukti Ali, dan Irwan Hermawan. 

Dua tersangka masih diproses untuk dilimpahkan ke pengadilan atau proses pelimpahan tahap II.

Kemudian, sebanyak enam lainya masih dalam proses penyidikan yaitu atas nama Jemmy Sutjiawan, Elvano Hatorangan, Muhammad Feriandi Mirza. Lalu, Walbertus Natalius Wisang, Edward Hutahaean, dan Sadikin Rusli. (An)