KPK Telaah Laporan Dugaan Nepotisme Presiden Jokowi, Ketua MK, Gibran dan Kaesang

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Oktober 2023 01:29 WIB
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: MI/Aswan)
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelaah laporan yang disampaikan masyarakat terkait adanya dugaan praktik nepotisme dalam pemerintahan dengan pihak terlapor; Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.

“Berikutnya sesuai ketentuan kami lakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat dengan analisis dan verifikasi untuk memastikan apakah memenuhi syarat dan menjadi kewenangan KPK,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (23/10).

Namun demikian, Ali tidak menyebutkan nama pihak terlapor. Namun ia menyatakan pihaknya memerlukan peran serta masyarakat dalam memberantas korupsi, khususnya di lingkungan masyarakat itu sendiri. “Tentu dengan didukung data awal sebagai bahan telaah dan analisis laniutannya,” tutur Ali.

Diketahui, sebelumnya Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) telah melaporkan adanya dugaan kolusi dan nepoteisme ke KPK, Senin (23/10).

Mereka melaporkan Presiden Jokowi, Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep. “Kami dua kelompok, TPDI dan Perekat Nusantara, untuk melaporkan dugaannya kolusi, nepotisme yang diduga dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, Ketua MK Anwar, Gibran, dan Kaesang, dan lain-lain,” kata Koordinator TPDI, Erick S Paat.

Adapun alasan pihaknya melaporkan Jokowi hingga Kaesang terkait putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres yaitu menjadi kepala daerah yang berumur di bawah 40 tahun boleh maju dalam Pilpres 2024.

Dia mengatakan, jabatan Anwar Usman yang merupakan ipar dari Jokowi diduga kuat berinidikasi akan ada konflik kepentingan dalam putusan tersebut.

Erick juga mengatakan, gugatan yang dikabulkan oleh hakim MK ini tertulis adanya nama Gibran. Sebagaimana diketahui, Gibran saat ini telah dimajukan sebagai calon Wakil Presiden yang akan berpasangan dengan Prabowo Subianto sebagai calon Presiden