Buru Penerima Uang Korupsi Tol Japek II, Kejagung Cecar Dirut Krakatau Wajatama

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Oktober 2023 19:14 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Doc MI)
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Doc MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa H selaku Direktur Utama PT Krakatau Wajatama terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta Cikampek II (Japek) elevated atau jalan Tol MBZ.

Selain H, Kejagung juga memeriksa RIW selaku Production, Equipment & Risk Manager PT Waskita Karya Periode 2021 - 2022.

"Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama tersangka DD, YM, TBS dan SB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (23/10).

Sebagai informasi, pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat atau Jalan Layang MBZ dengan nilai kontrak mencapai Rp13,5 triliun.

Kasus dugaan korupsi ini terungkap karena dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan diduga terdapat perbuatan melawan hukum persekongkolan jahat untuk mengatur spesifikasi barang yang dimaksud guna menguntungkan pihak tertentu.

Hingga kini, perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara yang berdasarkan hasil perhitungan sementara mencapai Rp1,5 triliun dan empat tersangka. Mulai dari Djoko Dwijono (DD) selaku Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016—2020.

Selanjutnya, Yudhi Mahyudin (YM) selaku Ketua Panitia Lelang JJC, dan Toni Budianto Sihite (TBS) selaku Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting dan Sofiah Balfas sebagai Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama.

Selain itu, Kejagung pada 15 Mei 2023 lalu telah menetapkan seorang pensiunan BUMN, Ibnu Noval (IBN) sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Tol MBZ. Ibnu Noval (IBN) merupakan seorang pensiunan BUMN yang pernah menjabat Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya (persero) Tbk. 

Ibnu melakukan perbuatan memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenar-benarnya dalam proses penyidikan kasus pembangunan Tol Japek II ini.

Tak hanya itu, Ibnu juga tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik serta menghilangkan barang bukti. Sehingga mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti pada perkara a quo.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (An)