Bongkar Korupsi di Kementerian yang Dipimpin Zulhas, Kejagung Gali Keterangan Dua Saksi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Oktober 2023 18:50 WIB
Kemendag
Kemendag

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menaikkan status perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023 dari penyelidikan ke penyidikan. Kemendag saat ini dimpimpin oleh Zulkifli Hasan (Zulhas) yang juag Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN).

Dengan status itu, tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pun mendalami keterangan dari sejumlah saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa dua saksi pada hari ini, Senin (23/10).

Dua saksi tersebut di antaranya adalah MY merupakan Kasubdit II Importasi Produk Pertanian, Kehutanan dan Perikanan di Kemendag.

Dan EPS selaku Kasi Barang Pertanian dan Kehutanan Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan RI pada 2015.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut.

Kejagung sebelumnya menyatakan bahwa telah ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih kepada pihak yang tidak berwenang.

Selain itu, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebih batas kebutuhan dari yang telah ditentukan sebelumnya.

Adapun, Kejagung masih belum bisa memberikan informasi lebih detail mengenai kasus ini, termasuk besar kerugian negara yang ditimbulkan. (An)