Anwar Usman, Jokowi, Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK Buntut Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Oktober 2023 17:29 WIB
Komisi Pemberantasa Korupsin - Foto/La Aswan
Komisi Pemberantasa Korupsin - Foto/La Aswan

Jakarta, MI - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Presiden Joko Widodo atau Jokowi, bakal calon wakil presiden (Bacawapres) Gibran Rakabuming, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep, serta lainnya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan yang dilakukan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara terkait dugaan kolusi dan nepotisme dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal batas usia capres-cawapres. 

Sebagaimana diketahui bahwa MK telah meloloskan syarat Capres-Cawapres pada Pasal 169 huruf q UU No. Tahun 2017. Putusan itu berdasarkan permohonan uji materi Almas Tsaqibbirru, yang membuat siapa pun yang berpengalaman sebagai kepala daerah bisa maju dalam kontestasi Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.

Menurut Erick S Paat selaku koodinator pelapor, bahwa kedudukan Anwar Usman sebagai ketua MK sekaligus ketua majelis hakim dalam sidang batasan usia capres-cawapres menjadi dugaan utama. 

Dalam setiap permohonan itu, kata dia, presiden dan DPR dipanggil karena berhubungan soal Undang-Undang. "Dalam salah satu permohonan uji materi di MK ini, pemohon menyebutkan nama Gibran. Ada juga permohonan uji materi dilakukan PSI, bahwa kita ketahui Kaesang menjadi Ketua Umum PSI,” kata Erick di Gedung KPK kepada wartawan, Senin (23/10).

Diketahui, bahwa posisi Anwar Usman sebagai adik ipar Jokowi, yang artinya paman dari Gibran dan Kaesang. Padahal, ungkap Erick, berdasarkan Undang-Undang (UU) Kekuasaan Kehakiman juga tak dibenarkan jika ketua majelis hakim menjabat sekaligus sebagai ketua MK. Maka seharusnya, Anwar Usman harus mengundurkan diri terlebih dahulu.

“Tapi kenapa ketua MK membiarkan dirinya menjadi ketua majelis hakim. Masa ketua MK tak tahu UU Kekuasaan Kehakiman. Harusnya dengan tegas dari awal menyadari ketakberhakannya,” tegas Erick.

Dengan demikian, ia menilai ada unsur kesengajaan yang dilakukan baik oleh Anwar Usman, Jokowi, Gibran dan Kaesang. 

“Laporan sudah diterima KPK. Kita tunggu saja tindak lanjutnya. Kami harap KPK menangkap secepatnya. Kalau lambat akan menimbulkan masalah lagi,” cetusnya.

Adapun dasar hukum dalam laporannya yakni UUD 1945 ayat 1 dan 3, TAP MPR no 11 MPR 1998 tentang penyelenggaraan negara bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. TAP MPR no 8 tahun 2001 tentang rekomendasi arah kebijakan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Kemudian UU no 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan UU no 18 tahun 2003 tentang advokat. (An)