Tolak Damai, Umi Pipik Ingin Beri Efek Jera ke Oklin Fia

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 24 Oktober 2023 19:56 WIB
Oklin Fia [Foto: Instagram]
Oklin Fia [Foto: Instagram]

Jakarta, MI - Laporan Umi Pipik terhadap Oklin Fia terkait dugaan tindak pidana pornografi dan kesusilaan terus berjalan.

Raudhah Mariyah selaku kuasa hukum Umi Pipik mengatakan, kliennya enggan berdamai dengan Oklin Fia.

"Kalau RJ (restorative justice) kemungkinan sampai hari ini tidak ada, kita ikutin prosesnya hukum yang sedang berjalan aja," kata Raudhah di Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (24/10).

Istri mendiang Uje itu ingin memberikan efek jera kepada Oklin atas konten yang membuat gaduh tersebut.

"Iya, tentunya ada efek jera ya, di mana penyebaran konten pornografi ini membuat gaduh beberapa masyarakat muslim, ya," kata Raudhah.

"Khususnya Umi Pipik selaku kuasa dari jemaahnya dan beberapa umat muslim berharap kasus ini cepat selesai," imbuhnya.

Raudhah juga mengatakan bahwa Umi Pipik telah dimintai keterangan atas laporannya. Dua saksi pelapor dan empat saksi ahli juga sudah diperiksa.

Selain itu, polisi juga telah memeriksa Oklin dan pemeran pria dalam video tersebut. Umi Pipik pun berharap agar polisi segera menaikkan status Oklin sebagai tersangka.

Diberitakan sebelumnya, Pipik Dian Irawati atau Umi Pipik melaporkan selebgram Oklin Fia ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pornografi dan kesusilaan.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/253/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM tertanggal 16 Agustus 2023. Kuasa hukum Umi Pipik, Raudhah Mariyah mengatakan, laporan dilayangkan sebagai perwakilan masyarakat, khususnya umat muslim. 

"Alhamdulillah hari ini diterima laporannya dengan Pasal ada Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE, Pasal 4, Pasal 8 dan Pasal 10 Undang-Undang Pornografi," kata Raudhah, Rabu (16/8). 

Dengan adanya laporan ini, kata Raudhah, pihaknya berharap kejadian serupa tidak terulang lagi, karena dapat merusak moral bangsa dan ditiru oleh yang lainnya.