KPK Sidik Korupsi Katalis, Mantan Direktur Pertamina Diduga Terlibat

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 November 2023 21:02 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: MI/Aswan)
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru kasus dugaan pengadaan Katalis di PT Pertamina (Persero).

"KPK saat ini telah membuka penyidikan terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dikutip pada Selasa (7/11).

Ali menambahkan bahwa nilai gratifikasi yang diduga diterima oleh para tersangka dalam perkara ini mencapai belasan miliar rupiah. Namun demikian Ali belum dapat mengumumkan secara resmi identitas tersangka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah pejabat diduga terlibat dalam kasus ini. Yakni Chrisna Damayanto, mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina periode 2012-2014, Alvin Pradipta Adiyota, pihak swasta dan anak dari Chrisna Damayanto, Gunardi Wantjik, Direktur PT Melanton Pratama dan Frederick Aldo Gunardi, pegawai PT Melanton Pratama dan anak dari Gunardi.

Adapun rincian lengkap mengenai identitas tersangka, uraian lengkap perkara, dan pasal yang disangkakan akan diungkap saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan. 

Selain itu, KPK juga telah mengeluarkan larangan ke luar negeri (cegah) terhadap empat individu yang telah diidentifikasi sebagai tersangka. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan. (An)