Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Harap Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 November 2023 09:39 WIB
Kejagung (Foto: Dok MI)
Kejagung (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) berharap hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis mantan Menkominfo Johnny G Plate sesuai tuntutan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum, yaitu 15 tahun penjara.

Johnny G Plate hari ini, Rabu (8/11) menjalani sidang putusan terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. 

"Harapannya kami tetap sesuai surat tuntutan yang sudah dibacakan oleh penuntut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.

Selain Johnny G Plate, hakim juga akan memvonis Dirut nonaktif BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.

"Hari Rabu tanggal 8 (November 2023) jam 9 pagi membacakan putusan dari para terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, Senin (6/11).

Sebelum sidang putusan, jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutannya, kepada para terdakwa tersebut pada Rabu (25/10) lalu.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut Johnny G Plate dengan 15 tahun kurungan badan dan denda Rp 1 miliar. Johnny juga dituntut, membayar uang pengganti senilai Rp 17 miliar.

Selanjutnya, terhadap terdakwa Anang Achmad Latif, JPU menuntut penjara selama 18 tahun, dan denda Rp1 miliar dengan subsider sembilan bulan kurungan badan.

Selain itu, Anang juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp 5 miliar, dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan penjara sembilan tahun.

Sedangkan Yohan Suryanto, JPU menuntut enam tahun kurungan badan dan denda Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka hukuman diganti dengan, tiga bulan kurungan badan. 

Yohan juga dituntut bayar uang pengganti, Rp 399 juta dengan subsider tiga tahun penjara. (An)