"Dosa" Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Tersangka Korupsi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 November 2023 09:17 WIB
Syahrul Yasin Limpo (Foto: Ist)
Syahrul Yasin Limpo (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) kembali melanjutkan proses sidang gugatan praperadilan tersangka eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Selasa (7/11) kemarin.

SYL diketahui menggugat keabsahan penetapan status tersangka kepadanya atas kasus yang kini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Gugatan itu tertuang dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Dalam persidangan, tim biro hukum KPK membongkar dosa-dosa politikus partai Nasional Demokrat (NasDem) itu melalui nota jawaban atas praperadilan ini.

Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto menyatakan selang beberapa bulan dilantik sebagai Mentan, SYL sudah melakukan pengumpulan uang di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Pada Januari 2020, Maman Sulaeman selaku Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementan sudah mengetahui adanya pungutan yang dilakukan di lingkungan Kementan untuk kepentingan Saudara SYL melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan Staf Khusus Menteri,” katanya.

Selanjutnya, pada tanggal 10 Januari 2020, Ikhsan Widodo selaku Kasubag Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan memerintahkan stafnya Karina membuka rekening Bank Mandiri dengan setoran awal Rp 25 juta. 

Sumber dananya dari pinjaman Koperasi Pertanian.

Rekening ini kemudian men­jadi tempat penampungan duit setoran pejabat eselon 1 dan 2 untuk Syahrul. Sepanjang 2020, transaksi di rekening itu untuk kepentingan Syahrul sebanyak Rp 683.576.872.

Pengumpulan uang untuk Syahrul juga dilakukan unit lain. Misalnya, Badan Karantina Pertanian (Barantan) yang men­capai Rp 464.612.000.

Anggota Tim Biro Hukum KPK, Togi melanjutkan bahwa pada Mei 2021 Kasdi Subagyono dilantik menjadi Sekretaris Jenderal Kementan. 

Pada Juni 2020, Muhammad Hatta dilantik menjadi Direktur Pupuk dan Pestisida Direktorat Jenderal (Dirjen) Sarana dan Prasarana Pertanian.

Atas arahan Syahrul, kedua pejabat baru itu memerintahkan Kepala Biro Umum dan unit-unit eselon 1, Kepala Badan atau Kepala Sekretaris untuk memenuhi kebutuhan uang Menteri dan keluarganya.

Syahrul meminta penyelesaian pembayaran kebutuhannya ke­pada Sekjen Kasdi Subagyono, Staf Khusus Imam Rozi dan Fahmi, ajudan Panji Haryanto dan Hatta.

Untuk keperluan mendesak, eselon 1 dan 2 memberikan dana kepada Karina. Lalu diserahkan pada ajudan Sekjen bernama Merdian Tri Hadi atau ajudan Menteri.

Jika ada keperluan Syahrul yang mendesak, Biro Umum membayar lebih dulu dari dana pinjaman Koperasi Pertanian, uang kas atau bendahara. 

“Atau meminjam kepada vendor dengan bunga 1-2 persen saat pengembalian, karena terdapat perintah agar pembayaran diselesaikan dulu sesuai jam yang ditentukan,” kata Togi.

Adapun total dana yang dikumpulkan untuk membayar keperluan Syahrul dan keluarganya sebesarRp 13,9 miliar. Rinciannya, dari Biro Umum Rp 6,8 miliar; Barantan Rp 5,7 miliar; Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Rp 1,4 miliar.

Kemudian, Kasdi lewat ajudannya bernama Merdian, menerima uang secara rutin dari Biro Umum berkisar 4 ribu hingga 10 ribu dolar Amerika Serikat.

Dana itu lalu digunakan untuk keperluan Syahrul dan keluarganya. 

Rinciannya untuk membayar keperluan umroh Syahrul dan keluarga, serta pejabat Kementan sebesar Rp 1,4 miliar.

Untuk sumbangan atau bantuan kepentingan partai sebesar Rp 1,27 miliar.