Joko Widodo Didesak Ganti Semua Pejabat BPK
Jakarta, MI - Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mengganti semua pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Mulai dari Ketua BPK, Wakil Ketua BPK dan para anggotanya demi terselematkan kedaruratan korupsi di Indonesia ini.
Dan kepada mereka yang tersandung korupsi harus diberikan hukuman yang seberat-beratnya. Mengingat BPK ini merupakan lembaga yang bertanggung jawab atas keuangan negara malah ikutan "maling".
Hal ini ia ungkapkan merespons adanya pejabat BPK yang baru-baru ini terseret kasus dugaan korupsi. Yakni Anggota III BPK Achsanul Qosasi terkait dengan kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo dan Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing, Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa serta Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.
Tiga pegawai BPK itu telah ditetapkan tersangka penerima suap dalam pengkondisian temuan dalam Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) BPK untuk wilayah Propinsi Papua Barat Daya TA 2023.
Agus Pambagio begitu disapa Monitorindonesia.com, Selasa (14/11) siang menilai BPK saat ini sudah tidak bisa diharapkan lagi.
"Harus dibersihkan semuanya (pejabat BPK), ganti semua dengan yang baru. Begitu diganti semuanya, maka tetapkanlah hukum yang tegas setegas-tegasnya, mau tembak mati kek, atau apa kepada koruptor itu. Kalau tidak begitu, nggak akan selesai-selesai ini korupsi," tegas Agus Pambagio.
Menurut Agus Pambagio, kasus dugaan rasuah yang menyeret BPK bukanlah barang yang baru. "Itu bukan barang baru ada korupsi disana. Kan pemeriksaan-pemeriksaan dari mereka itu bisa diaturlah dan segala macam," jelasnya.
Agus Pambagio menambahkan, bahwa saat ini musimnya saling menjatuhkan. Maka tak bisa dipungkir saling buka-bukaan satu sama lain.
"Sekarang karena musimnya salin sodok-menyodok ya dibukalah satu-satu. Pokoknya sudah gak ada harapanlah orang dari aparat penegak hukum dan segala macam korupsinya, mau diapain lagi kalau tidak dibersihkan semuanya," beber Agus Pambagio.
"BPK sudah hancur, seharusnya merekakan yang memeriksa tapi "maling" juga, nggak ada harapan sudah. Makanya kalau kita mau maju di tahun 2045, saya terus terang ragu orang mentalnya begitu semua, mau diapain "maling" semua," imbuh Agus Pambagio.
Diberitakan, bahwa belum lama ini Anggota III BPK Achsanul tergelincir kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo yang merugikan negara Rp 8,032 triliun, kini sudah ada lagi pejabat BPK terseret kasus dugaan korupsi pengkondisian temuan dalam PDTT BPK untuk wilayah Propinsi Papua Barat Daya TA 2023. Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (11/11) kemarin.
Enam tersangka itu adalah Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso, Anggota DPRD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sorong Efer Sigidifat.
Kemudian, ada dua pemeriksa dari BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya, yaitu David Patasaung dan Abu Hanifa selaku yang turut terjerat perkara ini.
Terakhir, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing turut menjadi tersangka dalam kasus ini. Sebagai informasi, sebelum menjadi Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Papua Barat.
Selain itu, Yan Piet Mosso sempat menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Bina Mental Spiritual di Pemprov Papua Barat. Kemudian, Yan Piet Mosso dilantik menjadi Pj Bupati Sorong pada Selasa 23 Agustus 2022.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (14/11).
Dalam kasus ini, diduga ada temuan dari BPK terkait laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Atas dasar itu, pihak BPK berkomunikasi dengan pihak Yan Piet Mosso.
Setelahnya disepakati diberikan sejumlah uang agar temuan dari tim pemeriksa BPK tersebut menjadi tidak ada. Nilainya miliaran rupiah.
Bukti permulaan yang ditemukan KPK, yakni uang yang diserahkan Yan Piet Mosso melalui Efer Segidifat dan Maniel Syatfie kepada Patrice Lumumba senilai Rp 940 juta dan sebuah jam tangan Rolex.
Kemudian Patrice bersama dengan Abu Hanifa dan David Patasaung juga menerima Rp 1,8 miliar. Uang itu turut menjadi bukti permulaan KPK.
"Terkait besaran uang yang diberikan maupun yang diterima para Tersangka, Tim Penyidik masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman lanjutan serta tentunya akan dikembangkan dalam penyidikan," kata Firli.
Atas perbuatannya, Yan Piet Mosso, Efer Segidifat, Maniel Syatfie dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara Patrice Lumumba Sihombing, Abu Hanifa, dan David Patasaung dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Keenam tersangka tersebut ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK sejak 14 November hingga 3 Desember 2023. (An)
Topik:
BPK Korupsi BTS Kominfo Suap Pj Bupati Sorong Presiden Joko Widodo Achsanul QosasiBerita Selanjutnya
Firli Bahuri Ngaku Tahu Keberadaan Harun Masiku, Tapi...
Berita Terkait
Mantan Hakim Ini Lebih Yakin Kejagung daripada KPK Bongkar "Permainan" Audit BPK
12 jam yang lalu
Wow! BPK Temukan Penyimpangan Dana Belanja Jateng 2024 sebesar Rp 96,2 M
23 Oktober 2025 00:35 WIB
Kasus Bupati Meranti Disinggung Purbaya, Apa Kabar 8 Pegawai BPK Riau Dicegah ke Luar Negeri?
22 Oktober 2025 14:55 WIB