30 Kejati Proses Lapdu Mafia Tanah, Tanah Pertamina di Rawamangun Gimana?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 November 2023 12:36 WIB
Penyitaan di kasus mafia tanah Pertamina (Foto: Dok Kejati DKI)
Penyitaan di kasus mafia tanah Pertamina (Foto: Dok Kejati DKI)

Jakarta, MI - Hingga saat ini, belum ada tersangka kasus dugaan mafia tanah aset milik PT Pertamina di Jalan Pemuda Rawamangun, Jakarta Timur (Jaktim). Padahal kasus ini disidik sejak 4 April 2022 lalu.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang saat itu dimpimpin Reda Manthovani memerintahkan Tim Penyelidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menaikkan status penanganan kasus Mafia Tanah Aset Milik PT. Pertamina itu dari status penyelidikan ke tahap penyidikan.

Soal kasus dugaan mafia tanah ini, terkini Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap 30 laporan masyarakat (Lapdu). Kabarnya lapdu sedang dan tengah ditindak- lanjuti oleh 30 Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Namun demikian, belum diketahui apakah 30 lapdu tersebut sudah termasuk perkara tanah milik Pertamina di Rawamangun, Jakarta Timur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyebutkan 30 Lapdu tersebut bagian dari 361 lapdu dalam periode 2022 – 10 November 2023.

“Jumlah Lapdu yang diterima 669 Lapdu. Dari jumlah itu sebanyak 361 Lapdu telah ditindak lanjuti oleh 30 Kejari. Sisa 308 Lapdu masih dalam proses menunggu data dukung, ” katanya, Senin (13/11) malam.

Ketut menjelaskan, dari 361 lapdu yang telah ditindaklanjuti. Ada yang sudah selesai dan ada juga yang masih dalam proses. "Yang sudah selesai dan diteruskan ke bidang tindak pidana umum sebanyak 25 laporan, ke bidang tindak pidana khusus sebanyak 30 laporan dan ke polri 12 laporan," jelasnya.

Untuk yang dihentikan dengan alasan tidak bisa terkonfirmasi sebannyak 25 laporan, dengan alasan tidak ditemukan kerugian negara sebanyak 23 laporan, dengan alasan bukan perkara mafia tanah sebanyak 52 laporan. Sementara yang telah dilakukan mediasi, kata Ketut sebanyak 2 laporan.

Lebih lanjut, Ketut menyatakan bahwa laporan yang masih dalam proses pengumpulan data (puldata) atau pengumpulan keterangan (pulbaket) sebanyak 190 laporan. Sementara yang lainnya masih dalam proses mediasi.

"Masih dalam proses mediasi itu sebanyak 2 laporan," jelasnya.

Sebagai informasi bahwa, laporan pengaduan mafia tanah oleh Kejaksaan merupakan hasil tindaklanjut dari surat perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan Nomor: PRINT-8/A/JA/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Tim Pemberantasan Mafia Tanah. 

Duduk Perkara Mafia Tanah Pertamina Rawamangun

Kejati DKI Jakarta sebelumnya mengeluarkan Surat Perintah Nomor : Print-3026/M.1/Fd.1/12/2021 tanggal 20 Desember 2021 tentang penyelidikan kasus mafia tanah aset milik PT. Pertamina di Jalan Pemuda Ramawangun Jakarta Timur.

Dari hasil penyelidikan diperoleh fakta, PT. Pertamina memiliki lahan sekitar 1,6 Hektar yang terletak di Jalan Pemuda Ramawangun Kota Adminstrasi Jakarta Timur yang dimanfaatkan sebagai Maritime Training Center (MTC) seluas sekitar 4000 M², Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) sekitar 4000 M² dan 20 (dua puluh) unit Rumah Dinas Perusahaan (yang dipinjam pakai oleh Bappenas) berdasarkan Akta Pengoperan dan Penyerahan Tanah No. 58 Tanggal 18 September 1973.

Kemudian di tahun 2014, seorang bernama OO Binti Medi menggugat PT. Pertamina ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Nomor Perkara 127/PDT.G/2014/PN.Jkt.Tim). OO Binti Medi yang bertindak selaku Penggugat, mengaku sebagai pemilik tanah seluas 12.230 M² yang berasal dari surat tanah yang terdiri dari Verponding Indonesia No. C 178, Verponding Indonesia No. C 22 dan Surat Ketetapan Padjak Hasil Bumi No. 28.

Atas gugatan perdata tersebut, PN Jakarta Timur mengabulkan gugatan Penggugat sebagaimana tertuang dalam Putusan Perdata No. 127/Pdt.G/2014/PN. Jkt.Tim jo No. 162/PDT/2016/PT.DKI jo No. 1774 K/PDT/2017 jo No. 795 PK/PDT/2019. Dalam putusan itu, PN Jaktim menyatakan tanah sengketa a quo merupakan tanah milik Para Penggugat selaku ahli waris dari A. Supandi dan bukan milik Tergugat (PT. Pertamina). Pengadilan kemudian menghukum PT. Pertamina untuk membayar ganti rugi tanah sebesar Rp 244.600.000.000.

Kemudian diketahui, 2 Verponding Indonesia dan 1 Surat Ketetapan Pajak yang dijadikan dasar gugatan oleh OO Binti Medi, diduga palsu. Diduga ada penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum dan/atau penerimaan uang terkait dengan proses peradilan perdata maupun pelaksanaan putusan pengadilan sehingga menyebabkan PT. Pertamina dirugikan sebesar Rp 244,6 miliar.

Sebab, PT. Pertamina tidak pernah melaksanakan putusan pengadilan tersebut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 244,6 miliar. Akan tetapi, uang milik PT. Pertamina telah disita eksekusi oleh Juru Sita PN Jakarta Timur melalui PN Jakarta Pusat dari rekening bank BRI milik PT. Pertamina. Padahal, pihak PT. Pertamina disebut tidak pernah memberikan ataupun memberitahukan nomor rekening bank BRI tersebut untuk kepentingan sita eksekusi. (An)