Telusuri Uang Korupsi BTS Rp 15 M, Kejagung Periksa Istri, Sopir dan Pegawai Perusahaan Edward Hutahaean

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 24 November 2023 11:32 WIB
Ketut Sumedana (Foto: Dok MI)
Ketut Sumedana (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pada penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo dengan tersangka Edward Hutahaean (EH) atau NPWH. Istri dan sopir Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital itu diperiksa.

"SS selaku istri tersangka NPWH dan H selaku sopir tersangka NPWH," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (23/11).

Selain istri dan sopir, penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga memeriksa satu orang dari perusahaan Edward. Saksi itu adalah Y selaku Bagian Keuangan PT Laman Tekno Digital.

Ketut mengatakan pihaknya juga memeriksa satu saksi lain untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka Achsanul Qosasi selaku Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Seorang saksi itu ialah IPS selaku Kepala Auditorat III C BPK.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Ketut.

Untuk diketahui, tersangka Edward diduga menerima aliran dana gelap sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp15 miliar. 

Edward juga sempat disebut meminta uang 2 juta dolar AS kepada terdakwa Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak untuk menawarkan agar kasus korupsi BTS 4G berhenti diusut.

Sementara itu, tersangka Achsanul Qosasi ditetapkan tersangka karena terbukti menerima suap untuk mengintervensi hasil audit BPK terkait proyek pembangunan BTS Kominfo. 

Achsanul diduga menerima uang Rp40 miliar di Hotel Grand Hyat, Jakarta pukul 18.50 WIB pada 19 Juli 2022.

Uang itu diterima dari terdakwa Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, terdakwa Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan dan tersangka Sadikin Rusli selaku pihak swasta. 

Uang haram Rp40 miliar itu telah dikembalikan Achsanul Qosasi ke penyidik Kejagung.