Telusuri Uang Korupsi BTS Rp 15 M, Kejagung Periksa Istri, Sopir dan Pegawai Perusahaan Edward Hutahaean
![Aldiano Rifki](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/XNyI5VRYut5ImW6o0Y2dgeozbFJ6AXnHLqpUBp2P.jpg )
![Telusuri Uang Korupsi BTS Rp 15 M, Kejagung Periksa Istri, Sopir dan Pegawai Perusahaan Edward Hutahaean Ketut Sumedana (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/1c6fb982-9ed7-43b0-b533-afccfef8130c.jpg)
Jakarta, MI - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pada penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo dengan tersangka Edward Hutahaean (EH) atau NPWH. Istri dan sopir Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital itu diperiksa.
"SS selaku istri tersangka NPWH dan H selaku sopir tersangka NPWH," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (23/11).
Selain istri dan sopir, penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga memeriksa satu orang dari perusahaan Edward. Saksi itu adalah Y selaku Bagian Keuangan PT Laman Tekno Digital.
Ketut mengatakan pihaknya juga memeriksa satu saksi lain untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka Achsanul Qosasi selaku Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Seorang saksi itu ialah IPS selaku Kepala Auditorat III C BPK.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Ketut.
Untuk diketahui, tersangka Edward diduga menerima aliran dana gelap sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp15 miliar.
Edward juga sempat disebut meminta uang 2 juta dolar AS kepada terdakwa Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak untuk menawarkan agar kasus korupsi BTS 4G berhenti diusut.
Sementara itu, tersangka Achsanul Qosasi ditetapkan tersangka karena terbukti menerima suap untuk mengintervensi hasil audit BPK terkait proyek pembangunan BTS Kominfo.
Achsanul diduga menerima uang Rp40 miliar di Hotel Grand Hyat, Jakarta pukul 18.50 WIB pada 19 Juli 2022.
Uang itu diterima dari terdakwa Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, terdakwa Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan dan tersangka Sadikin Rusli selaku pihak swasta.
Uang haram Rp40 miliar itu telah dikembalikan Achsanul Qosasi ke penyidik Kejagung.
Topik:
korupsi-bts-kominfoBerita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Kejagung Didorong Gandeng Polri Tangkap Nistra Yohan: Perantara Uang Saweran Korupsi BTS ke Komisi I DPR! Nistra Yohan diduga perantara saweran uang korupsi BTS Kominfo Rp 70 M ke Komisi I DPR RI (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/nistra-yohan.jpg)
Kejagung Didorong Gandeng Polri Tangkap Nistra Yohan: Perantara Uang Saweran Korupsi BTS ke Komisi I DPR!
1 April 2024 07:01 WIB
![Kejagung Bakal 'Melahap' Perantara Uang Korupsi BTS Rp 70 M ke Komisi I DPR Nistra Yohan diduga perantara saweran uang korupsi BTS Kominfo Rp 70 M ke Komisi I DPR RI (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/keberadaan-nisatra-yohan-staf-ahli-wakil-ketua-komisi-i-dpr-ri-sugiono-masih-misteri-foto-dok-mi.jpg)
Kejagung Bakal 'Melahap' Perantara Uang Korupsi BTS Rp 70 M ke Komisi I DPR
30 Maret 2024 10:51 WIB
![Nistra Yohan Perantara Saweran Uang Korupsi BTS ke Komisi I DPR Tak Kunjung Ditangkap, FITRA: Nuansa Politis Makin Kuat! Nistra Yohan diduga perantara saweran uang korupsi BTS Kominfo Rp 70 M ke Komisi I DPR RI (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/48189a4b-1c26-4da0-8ecd-f90a9cbe590e.jpg)
Nistra Yohan Perantara Saweran Uang Korupsi BTS ke Komisi I DPR Tak Kunjung Ditangkap, FITRA: Nuansa Politis Makin Kuat!
28 Maret 2024 22:39 WIB
![Kuak Saweran Uang Korupsi BTS Diduga Mengalir ke Komisi I DPR, Tapi Kejagung "Agak Loyo" Buru Nistra Yohan! Keberadaan Nistra Yohan masih misteri, diduga perantara uang korupsi BTS Kominfo Rp 70 M ke Komisi I DPR (Foto: MI/Net/Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/07e3ef46-7f58-4596-ac6e-bd1c92bfc531.jpg)
Kuak Saweran Uang Korupsi BTS Diduga Mengalir ke Komisi I DPR, Tapi Kejagung "Agak Loyo" Buru Nistra Yohan!
26 Maret 2024 14:43 WIB
![Didakwa Terima Uang Panas BTS Kominfo Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Tak Melawan Anggota BPK Achsanul Qosasi (Foto: Repro)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/c412d1ca-6abb-43c0-8090-7184b58c9442.jpg)
Didakwa Terima Uang Panas BTS Kominfo Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Tak Melawan
7 Maret 2024 15:46 WIB
![Perkaya Diri, Achsanul Qosasi Didakwa Terima Rp 40 Miliar Uang Panas BTS Kominfo Anggota BPK Achsanul Qosasi, mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/00f9ae76-b906-41f4-8219-4a91c28c9ce7.jpg)
Perkaya Diri, Achsanul Qosasi Didakwa Terima Rp 40 Miliar Uang Panas BTS Kominfo
7 Maret 2024 14:14 WIB
![Korupsi BTS Seret Menpora Dito dan Nistra Yohan, Kejagung Harus Terbuka! Konferensi pers usai Kejagung memeriksa Dito Ariotedjo terkait kasus korupsi BTS 4G, di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/86a36627-4c71-4f67-aecf-4d647b29751e.jpg)
Korupsi BTS Seret Menpora Dito dan Nistra Yohan, Kejagung Harus Terbuka!
5 Maret 2024 10:59 WIB