Ketua KPK Firli Bahuri Dicegah ke Luar Negeri

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 24 November 2023 13:02 WIB
Firli Bahuri (Foto: MI/An)
Firli Bahuri (Foto: MI/An)

Jakarta, MI - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengajukan permohonan pencegahan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke luar negeri. Hal ini menyusul ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa Firli akan dicegah ke luar negeri selama 20 hari.

"(Pencegahan) untuk 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/11).

Menurut Ade permohonan pencekalan itu telah diajukan ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. 

"Hari ini Jumat penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke LN atas nama FB selaku ketua KPK RI," tandasnya.

Adapun penetapan Firli sebagai tersangka memberikan harapan cerah bagi upaya pemberantasan korupsi ke depan. 

Hal ini dianggap sebagai langkah positif menuju masa depan yang lebih baik dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi.

Polda Metro Jaya telah menyelesaikan gelar perkara, menetapkan Firli sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan bukti elektronik.

Adapun rangkaian kasus ini dimulai dari aduan masyarakat pada 12 Agustus 2023, yang kemudian mengalami serangkaian tahap penyelidikan hingga penetapan status menjadi penyidikan pada 6 Oktober 2023.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.