Tak Segampang Itu Firli Dapat Bantuan Hukum dari KPK Lagi

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 28 November 2023 12:40 WIB
Presiden Joko Widodo melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara (Foto: MI/Ist)
Presiden Joko Widodo melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara (Foto: MI/Ist)

Jakarta, MI - Pada hari ini, Selasa (28/11) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memutuskan memberikan bantuan hukum atau tidak untuk Firli Bahuri tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo  (SYL)

Statusnya dalam kasus tersebut juga berkonsekuensi atas pemberhentiannya sementara waktu.  "Besok kami akan agendakan untuk menyikapinya apakah bantuan hukum itu akan kami lakukan kepada yang bersangkutan atau tidak," kata Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango kemarin.

Berbeda dengan sebelumnya, KPK melalui Biro Hukum memberikan pendampingan hukum sata dua kali pemeriksaan Firli sebelum ditersangkakan Polda Metro Jaya. 

Nawawi menambahkan, bahwa KPK akan banyak memiliki pertimbangan sebelum memutuskan untuk memberikan bantuan hukum atau tidak kepada Firli. 

KPK, tegas Nawawi, harus memiliki komitmen untuk tidak memberikan toleransi kepada korupsi. "Kami banyak mempertimbangkan banyak hal karena kita punya komitmen lembaga, ini adalah lembaga yang harus zero tolerance daripada isu korupsi. Itu akan menjadi bagian pertimbangan kami apakah akan melakukan pendampingan atau tidak kepada yang bersangkutan," pungkasnya.  

Sebagai infromasi, melalui Keputusan Presiden (Keppres), Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberhentikan Firli sementara waktu sebagai Ketua KPK sembari menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya. 

Keppres yang sama juga mengatur soal penunjukan Nawawi Pomolango sebagai penggantinya sementara waktu.  Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, suap dan gratifikasi pada penanganan kasus yang menjerat SYL.