KPK Pertimbangkan Bantuan Hukum Firli yang Diujung Tanduk, Eks Penyidik: Menumbuhkan Kepercayaan Masyarakat

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 28 November 2023 12:26 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap, turut buka suara soal peninjauan ulang KPK mengenai bantuan hukum terhadap Firli Bahuri tersangka dugaan pemerasan mantan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal ini sebagaimana ditegaskan Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango bahwa tidak ada toleransi bagi isu korupsi.

"Ini baru KPK yang saya kenal. Setidaknya hal kecil seperti ini bisa menumbuhkan kepercayaan masyarakat lagi," ujar Yudi dalam dalam unggahannya di aplikasi X @yudiharahap46, dikutip Monitorindonesia.com, Selasa (28/11).

Menurut Yudi, secara tidak langsung KPK memperlihatkan kepada masyarakat, bahwa mereka tidak pandang bulu dalam menegakkan keadilan."Menumbuhkan kepercayaan masyarakat bahwa KPK benar mau berubah sehingga prinsip zero tollerance terealisasi," tandasnya.

Adapun kondisi saat ini membuat nasib Firli berada di ujung tanduk. Pasalnya proses hukum di Polda Metro Jaya atas kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap SYL akan menentukan nasib Firli ke depan.

Firli bisa dipecat apabila terbukti di pengadilan atas kasus yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya. Dalam proses berjalan, Firli melalui tim kuasa hukumnya Ian Iskandar dan kawan-kawan telah mendaftarkan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023 untuk mempertanyakan proses penegakan hukum yang dikerjakan Polda Metro Jaya.

Permohonan Praperadilan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka. Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Imelda Herawati. Sidang perdana akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023 mendatang.