Kejagung Sita Mobil Porsche Milik Istri Edward Hutahaean Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Harganya Rp 3 Miliar


Jakarta, MI - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 1 unit mobil sedan Porsche tipe 911 Carera S 3.0 L dari SMR selaku istri dari tersangka korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Edward Hatahaean, Jum'at (1/12).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan bahwa, mobil tersebut dibeli oleh tersangka Edward Hutahaean pada bulan Agustus 2023 di sebuah showroom mobil “Porsche” Jakarta Selatan.
Harganya senilai kurang lebih Rp3 miliar yang diatasnamakan PT LTD.
"Penyitaan tersebut memiliki alasan kuat atas dugaan penggunaan uang hasil kejahatan yang diperoleh dari Tersangka GMS dalam bentuk USD, kemudian uang USD tersebut ditukar di Money Changer untuk membeli mobil Porsche milik tersangka NPWH alias EH," kata Ketut.
Aset yang dilakukan penyitaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan tahun 2022.
Diketahui, kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 8,32 triliun yang berdasarkan perhitungan BPKP.
Terkait kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo ini, Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung sudah menangkap 16 pelaku.
Selain Edward dan Achsanul, para pelaku lainnya adalah Johnny G Plate, Anang Achmad Latif (AAL), Galubang Menak (GMS), Yohan Suryanto (YS), Mukti Ali (MA), Irwan Hermawan (IH), Windi Purnama (WP) dan Muhammad Yusrizki Muliawan (MYM).
Kemudian, Jemmy Sutjiawan (JS), Elvano Hatorangan (EH), Muhammad Feriandi Mirza (MFM), Walbertus Natalius Wisang (WNW), Sadikin Rusli (SR) dan Anggota III BPK Achsanul Qosasi (AQ). (AL)
Topik:
edward-hutahaean kejagung korupsi-bts-kominfoBerita Sebelumnya
Soal Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Raharjo, Ini Penjelasan Istana
Berita Selanjutnya
Istana Terima Surat Pemberitahuan Tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej
Berita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
2 Oktober 2025 14:50 WIB

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
2 Oktober 2025 03:14 WIB

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB