Bisa Meledak se-Republik, Jika Kubu Syahrul Yasin Hilang Kesabaran

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 Desember 2023 02:59 WIB
Syahrul Yasin Limpo (SYL) tersangka korupsi (Foto: MI/An)
Syahrul Yasin Limpo (SYL) tersangka korupsi (Foto: MI/An)
Jakarta, MI - Jika kesabaran kubu mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) hilang, maka semua akan dibongkar bukti-bukti yang menjamin bikin heboh se-republik ini.

Demikian kelakar yang diungkapkan oleh pengacara SYL, Jamaludin Koedoeboen merespons adanya sosok Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri palsu yang berkomunikasi via chat terkait dugaan pemerasan sebagaimanaa diungkapkan oleh kubu Firli Bahuri itu sendiri.

"Kalau kami nggak sabar, terus penutup bomnya kebuka, bisa meledak ‘serepublik’," kata Jamaluddin kepada wartawan, Sabbtu (2/12) kemarin.

Jamaluddin merasa kasihan kepada SYL yang hingga saat ini bersabar menghadapi proses hukum terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"SYL itu sudah sangat sabar dan punya hati nurani kok, walau sudah dizolimi seperti ini tapi beliau masih tetap sabar dan kuat menghadapi semuanya,” ungkapnya.

Diberitakan, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengklaim ada bukti menarik berupa tangkapan layar komunikasi berupa pesan yang diduga kliennya dengan SYL yang kemudian diperlihatkan oleh penyidik saat pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Jumat (1/12).

'"Ada satu barang bukti yang diperlihatkan kepada kami berupa tangkapan layar atau screenshot dari percakapan kepada Pak Firli, dari Pak SYL," kata Ian Iskandar, Jum'at malam.

Menurutnya, SYL mengakui bahwa tangkapan layar itu bukanlah Firli Bahuri, melainkan orang yang mengaku sebagai Firli Bahuri. "Jadi orang lain yang mengaku pak Firli. Itu diakui oleh pak SYL dan itu menjadi barang bukti yang diperlihatkan kepada kami," bebernya.

Dari pengakuan SYL, Ian menambahkan bahwa tuduhan pemeraaan ini terbantahkan. "Artinya, tuduhan-tuduhan terhadap beliau itu menjadi terbantahkan, bahwa seolah-olah ada komunikasi intens antara SYL dan orang yang mengaku mencatut nama Pak Firli," katanya. 

"Dan itu diakui oleh SYL, kini sudah menjadi barang bukti yg disita oleh penyidik," imbuhnya. 

Dalam kasus dugaan pemerasan ini, Firli Bahuri disangkakan dengan Pasal 12 E atau 12 B atau pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Sedangkan SYL dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

SYL juga dijerat dengan Pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (LA)