Kembali, Kejagung Acak-acak Auditor BPK Temukan Tersangka Baru Korupsi BTS Rp 8 Triliun

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Desember 2023 02:38 WIB
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI (Foto: Dok MI)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI (Foto: Dok MI)
Jakarta, MI - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengacak-acak auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi BTS atau Base Transceiver Station 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Dua saksi itu berasal dari Tim Auditor Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) III BPK. "Keduanya diperiksa untuk tersangka Achsanul Qosasi (Anggota III BPK) dan Edward Hutahaean," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Hukum Kejagung, Ketut Sumendana, Selasa (5/12).

"Kedua orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G atas nama tersangka AQ (Achsanul Qosasi) dan tersangka NPWH alias EH (Edward Hutahaean)," tambah Ketut.

Adapun pemeriksaan saksi ini juga dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang merugikan negara Rp 8,032 triliun tersebut.

Sebelumnya, Kejagung juga memeriksa tiga orang Anggota BPK dalam perkara ini untuk menelusuri dana yang mengalir ke BPK sebanyak Rp 40 miliar. Pemeriksaan ini untuk tersangka Achsanul Qosasi. "IPS selaku Kepala Auditorat IIIC BPK, JH selaku Kasub Auditorat IIIC BPK, dan BBT selaku Auditor BPK," tandas Ketut.

Edward Hutahaean dalam kasus ini disangkakan Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia diduga menerima uang korupsi ini sebesar Rp 15 miliar.  

Selain itu, Kejagung juga telah menyita mobil sedan Porsche tipe 911 Carera S 3.0 L milik Edward Hutahaean itu seharga kurang lebih Rp3 miliar yang diatasnamakan PT LTD.

Sementara Achsanul Qosasi juga disangkakan dengan Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Achsanul Qosasi diduga menerima uang haram sekitar Rp 40 miliar. Namun uang tersebut telah dikembalikan ke Kejaksaan Agung belum lama ini. 

Kejagung diketahui baru menetapkan 16 tersangka. 14 tersangka selain Edward Hutahaean dan Achsnul Qosasi adalah sebagai berikut:

1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo
7. Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan
8. M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima
9. Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Dirut PT Sansaine
10. Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo
11. Muhammad Feriandi Mirza alias MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo
12. Walbertus Natalius Wisang selaku Tenaga Ahli Kominfo
13. Sadikin Rusli dari pihak swasta
14. Muhammad Amar Khoerul Umam selaku Kepala Human Development Universitas Indonesia (Hudev-UI)

(Wan)