Firli Bahuri Tak Ditahan, Khawatir Bongkar Kasus Anggota Polri?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 7 Desember 2023 12:42 WIB
Firli Bahuri (Foto: MI/An)
Firli Bahuri (Foto: MI/An)

Jakarta, MI - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menduga penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri tidak menahan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri karena khawatir akan membongkar kasus-kasus yang melibatkan anggota Polri lainnya.

Firli saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertnian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Boyamin begitu disapa, menilai penahanan diperlukan karena tidak ada jaminan Firli Bahuri tidak melarikan diri ketika semakin terpojok dengan kasusnya. 

"Dengan penahanan, penyidik tidak perlu mengawasi 24 jam," ujar Boyamin kepada Monitorindonesia.com, Kamis (7/12).

Terlebih lagi, tambah dia, pengenaan pasal yang disematkan kepada Firli adalah pasal yang berat ancamanya, yakni seumur hidup, kata dia, semestinya harus ditahan berdasarkan alasan objektif.

“Karena dulu Akil Mochtar pun ketika diperlakukan dengan pasal, bahkan divonis hukuman seumur hidup juga ditahan sejak awal,” lanjut Boyamin.

Boyamin menambahkan, penahanan Firli Bahuri penting dilakukan karena ada upaya penggiringan opini ataupun mempengaruhi saksi-saksi. Terlebih lagi, sikap tidak kooperatif dari tersangka.

Adapun upaya Firli muncul di media setelah dua kali kucing-kucingan dengan wartawan dikarenakan “sudah terpaksa”, seperti pemeriksaan kemarin datang kelihatan muka, tetapi pulang berusaha sembunyi lagi.

“Itu kan namanya tidak kooperatif pada posisi yang seakan-akan dia punya keistimewaan di Bareskrim,” tandas Boy.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Selain itu, Firli Bahuri juga telah dicegah ke luar negeri.

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa surat pencegahan terhadap purnawirawan jenderal polisi bintang tiga itu telah dibuat pada hari Jumat (24/11).

"Sudah ditujukan kepada Dirjen Imigrasi. Pencegahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," jelasnya.

Di sisi lain, penyidik telah menyita barang bukti dalam kasus ini, mulai dari dokumen penukaran uang dari beberapa money changer dengan nilai mencapai Rp7,4 miliar.

Selanjutnya, tim penyidik kepolisian juga telah menyita pakaian, sepatu, hingga pin yang digunakan SYL saat bertemu Firli di GOR Tangki pada 2 Maret 2022.

Adapun, Polisi juga telah menyita 1 eksternal hardisk dari penyerahan KPK RI berisi data barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI serta menyita pakaian, sepatu, hingga pin yang digunakan SYL saat bertemu Firli di GOR Tangki pada 2 Maret 2022.

Terkait penetapannya sebagai tersangka, Firli Bahuri melaui penasihat hukumnya, Ian Iskandar, akan melakukan perlawanan dengan gugutan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).