KPK Periksa Irjen Kemenkes Murti Utami Andyanto, Kasus Apa?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 11 Desember 2023 14:31 WIB
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) (Foto: MI/Aswan)
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan dalam perkara pengadaan APD yang disediakan bagi tenaga kesehatan selama pandemi Covid-19 pada 2020-2022.

Nilai anggaran untuk pengadaan itu mencapai Rp 3,03 triliun untuk 5 juta pasang APD Covid-19.

Pengusutan itu dilakukan dengan memeriksa sejumalah saksi. Pada hari ini, Senin (11/12) lembaga antirasuah itu memanggil Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan RI, Murti Utami Andyanto, PNS Ditjen Bea Cukai /Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai Bogor tahun 2020, Pius Rahardjo dan Anggota Komisi VI DPR RI, Gde Sumarjaya Linggih.

"Hari ini (11/12) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi. Penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Baca Juga: Kuak Korupsi APD Rp 3,03 T, Anggota Komisi VI DPR Gde Sumarjaya Dipanggil KPK

Sebagai informasi, bahwa dugaan kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. Jumlah itu baru dugaan sementara dan masih bisa bertambah. 

Dikabarkan pula, KPK sudah menetapkan sejumlah orang menjadi tersangka kasus ini, namun belum mengumumkannya.

Bahkan, KPK sudah mencegah 5 orang berpergian ke luar negeri, yakni seorang Pejabat Pembuat Komitmen di Kemenkes Budi Sylvana; pejabat di BNPB Harmensyah; dua orang swasta Satrio Wibowo dan Ahmad Taufik; serta seorang advokat bernama A. Isdar Yusuf.