SYL Diduga Laporkan Pemerasan Firli Karena Takut Tersangka

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 11 Desember 2023 14:48 WIB
Suasana sidang praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12) (Foto: MI/Aswan)
Suasana sidang praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12) (Foto: MI/Aswan)
Jakarta, MI - Firli Bahuri menduga mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) membuat laporan pemerasan ke Polda Metro Jaya karena takut dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Bahwa patut diduga dikarenakan adanya ketakutan dalam diri saksi Syahrul Yasin Limpo akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, maka saksi Syahrul Yasin Limpo melakukan sejumlah tindakan untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka terhadap dirinya," kata Firli Bahuri dalam permohonan praperadilan yang dibacakan Ian Iskandar, selaku tim kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/12).

Di antaranya patut diduga telah membuat dan atau menyuruh seseorang untuk membuat pengaduan masyarakat kepada Polda Metro Jaya.

Ian menjabarkan kasus yang menjerat Firli Bahuri bermula dari adanya serangkaian penyidikan yang dilakukan KPK di Kementan yang berujung dengan ditetapkannya SYL sebagai tersangka.

Baca Juga: Polisi Periksa Dua Saksi Ahli Pemerasan Firli Bahuri

Menurut Ian, penyidikan tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat sekitar tahun 2022 tentang dugaan tindak pidana korupsi pada lingkungan Kementan RI yang diduga dilakukan SYL. 

Berdasarkan laporan tersebut, SYL melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan RI Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI Muhammad Hatta.

KPK lantas menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) pada 6 Januari 2023. Selanjutnya pada 13 Juni 2023, KPK melakukan gelar perkara atau ekspose di tahap penyelidikan. Hasil ekspose tersebut diputuskan kasus di Kementan RI dinaikkan ke tahap penyidikan.

Sebelumnya Ketua non aktif KPK Firli Bahuri diperiksa sebagai tersangka di ruang pemeriksaan Lantai 6 Dittipidkor Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (6/12).
 
Firli Bahuri dicecar sebanyak 29 pertanyaan selama kurang lebih 11 jam terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
 
Dalam kasus ini Polda Metro Jaya juga telah memanggil sebanyak 92 orang saksi terkait dugaan kasus pemerasan tersebut. Walau Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka, dirinya masih belum dilakukan penahanan.
 
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho menyebut penyidik memiliki aturan dan pertimbangan tertentu dalam melaksanakan penahanan, termasuk dengan tidak menahan Firli Bahuri selepas diperiksa untuk yang kedua kalinya sebagai tersangka di Bareskrim Polri.
 
“Aturan sudah ada, yang pasti penyidik punya pertimbangan tertentu dalam melaksanakan itu (penahanan),” kata Sandi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/12).